E-MAPAS Siap Lakukan Upaya Hukum Terkait Polemik Dana Hibah Koni

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Polemik pro dan kontra terhadap dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI dikalangan tokoh dan penggiat masyarakat kota Pasuruan, mendapatkan reaksi dan dukungan untuk segera melakukan upaya hukum atau pelaporan., Kamis 16 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polemik peanggaran dana hibah KONI bermula dari audiensi Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS) dengan DPRD Kota Pasuruan, selasa 14 Januar 2025 dimana dalam audiens tersebut KONI Pasuruan telah menerima aliran dana hibah sebesar 2,68 Milliar (2022), 4,7 Milliar (2023) dan 3,37 Milliar (2024) namun dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan adanya catatan SPJ tidak didukung dengan bukti aslinya dan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkanya.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu dalam audiensi tersebut E-MAPAS menyoroti terkait dengan sistem peanggaran belanja personalia sampai pada biaya pembinaan cabang olahraga, ternyata KONI tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan sistem peanggaran melainkan menggunakan dan berpedoman pada AD/ART KONI seperti yang disampaikan oleh Gansar Sulistiarso ketua KONI ” sistem peanggaran dan alokasi anggaran ke cabang olahraga, kita berbeda dengan KONI lainnya bahkan mungkin se Indonesia ” ujarnya

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui KUA PPAS 2024-2025

 

Tjahyono ketua E-MAPAS menyingkapi Polemik masalah ini mengatakan ” silakan mereka berargumen, tidak ada dalam sejarah pengetahuan saya sistem peanggaran dilakukan dengan berpedoman pada AD/ART kecuali non pemerintahan, AD/ART yang dimaksud adalah syarat cabang olahraga dibawah KONI dan berhak untuk mendapatkan anggaran hukan pada teknis, jumlah dan besaran anggaran, tidak bisa mengelola anggaran seenaknya sendiri karena ini lembaga penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang rakyat ” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wartawan,Walikota Sampaikan Peran Penting Media Dalam Pembangunan Kota Pasuruan

Ditambahkan pula ” biarlah masalah ini kita uji di pengadilan, kita akan buka secara terang benderang biar hakim yang memutuskan, bagaimanapun azas produga tidak bersalah kita ke depankan, dalam waktu dekat E-MAPAS akan melakukan upaya hukum (pelaporan) ” imbuhnya

Terkait dengan pernyataan ketua E-MAPAS tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, saat di konfirmasi melalui Chat Whatshaps mengatakan ” Jadi dalam hal ini Perwali berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah KONI secara global, di mana TAPD berperan dalam proses penganggaran dan evaluasinya,sementara APBD menjadi sumber pendanaan resminya.

Untuk pembagian anggaran percabor masuk dalam wilayah kerja KONI sesuai dengan rumusan2 yg telah di buat dan disepakati melalui AD/ART oleh pengurus KONI ” ujarnya.(Tim/red)

Berita Terkait

Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.
Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025
Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers
Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025
DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna ll Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025
Dalam Rapat Paripurna,Bupati Pasuruan Sampaikan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

Berita Terbaru