PASURUAN | Kabarnewsday– DPRD Kota Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna IV yang digelar pada Jumat (8/8/2025) di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan tersebut. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah, mendukung pelaksanaan program prioritas, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya demi kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Setiap pembahasan dan dinamika yang terjadi merupakan bagian dari upaya kita bersama. Harapannya, dengan adanya Perubahan APBD 2025 ini bisa mengungkit berbagai program prioritas,” ujarnya.
Mas Adi menegaskan, perubahan APBD menjadi langkah strategis untuk memetakan potensi dan target pembangunan Kota Pasuruan di tahun 2025.
“Semoga capaian-capaian yang selama ini sudah kita dapatkan dapat kita tingkatkan. Perubahan APBD ini menjadi salah satu langkah memetakan potensi daerah dengan program prioritas yang sudah kita tetapkan bersama,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi peran DPRD yang terus berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan di daerah.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Pasuruan yang terus berikhtiar dan mencari solusi dari berbagai persoalan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M Toyyib Berharap Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, pembangunan Kota Pasuruan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Hil)