Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Setelah lima tahun beraktivitas di ruang kontrakan sebuah stand pujasera di area Stasiun Bangil, Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) akhirnya mendapatkan kantor tetap.

Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, secara resmi menyetujui permohonan pinjam pakai sebuah gedung milik Pemkab Pasuruan untuk dijadikan kantor AJPB.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rusdi Sutejo pada Kamis (07/08/2025). Bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Dr. Soetomo No. 102, Bangil sekitar 100 meter di timur Mapolres Pasuruan akan segera dialihfungsikan sebagai kantor resmi AJPB.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya AJPB memiliki tempat yang layak untuk berkegiatan. Kami berterima kasih kepada Bupati Pasuruan atas dukungannya,” ujar Henry Sulfianto Ketua AJPB.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan harapannya agar AJPB dapat semakin profesional dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi pers.

“Kami berharap AJPB bisa menjadi mitra strategis Pemkab Pasuruan, turut menyuarakan program pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Pasuruan,” ucapnya.

Baca Juga :  Format Pertanyakan Dugaan Penjabat Eselon 2 Pemkot Pasuruan Mendukung Kotak Kosong 

Selama ini, AJPB yang berdiri sejak 2019 harus beroperasi di ruang terbatas di area pujasera Stasiun Bangil. Dengan adanya gedung baru ini, diharapkan kinerja organisasi akan semakin optimal, baik dalam hal pelayanan anggota maupun kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lainnya.

Ke depan, AJPB berencana mengadakan sejumlah program peningkatan kapasitas jurnalis dan literasi media, serta memperkuat peran pers dalam mendorong transparansi pembangunan di Kabupaten .(hil)

Berita Terkait

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025
Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025
DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna ll Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025
Dalam Rapat Paripurna,Bupati Pasuruan Sampaikan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Format Gelar Audensi Dengan Dispora Terkait Transparansi Penggunaan Anggaran Event Porprov Ke-9  Tahun 2025
DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:24 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Senin, 11 Agu 2025 - 19:13 WIB