PASURUAN| Kabarnewday – Sebanyak 3665 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2024, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo kepada 4 orang perwakilan P3K, Jumat (26/9/2025) sore dan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Yudha Triwidya Sasongko; Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru saja menerima SK. Ia pun menegaskan bahwa per 1 Oktober 2025, seluruh hak sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diterima seutuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah mendapat SK pengangkatan. Dengan begitu, semua hak karyawan, mulai bulan depan per 1 oktober mengikuti peraturan perundangan sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan diberikan sepenuhnya,” katanya.
Ditambahkan Mas Bupati, apabila hak telah diterima, maka seluruh karyawan harus menyelesaikan kewajiban sebagai seorang ASN Pemkab Pasuruan, disiplin dalam bekerja, dan menjadi seorang pegawai pemerintah yang berakhlaqul karimah.
“Jadi ASN yang berakhlaq itu mewakili semuanya. Ya disiplin, ya tanggung jawab, intinya melaksanakan semua pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.
Di hadapan seluruh PPPK, Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini mengajak semuanya untuk tak lupa berterima kasih kepada keluarga atau siapapun yang telah berjasa dalam membantu sampai bisa diangkat menjadi P3K.
“Setelah menerima SK ini, ketika pulang berterima kasihlah kepada siapapun yang berkontribusi sehingga anda menjadi PPPK. Yang pasti kepada orang tua untuk sungkem, saudara dan yang lain. Termasuk Kepala OPD bahkan Bupati sebelum saya, Gus Irsyad, berterima kasihlah,”ungkapnya (Hil/hms)