Bea Cukai Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal Senilai Milyaran 

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atau rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, kawasan PIER, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/8).

Pemusnahan ini dilakukan untuk barang hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 , berdasarkan izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Total yang dimusnakan memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. Rinciannya adalah barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS), serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hatta Wardhana Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, menyampaikan BMMN yang dimusnahkan adalah barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Yakni merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.

Baca Juga :  RSUD Bangil Membuka Kembali Klinik Eksekutif 

“Pelanggaran yang tak dikenal ini dari salah satu perusahaan jasa titipan. Yaitu, jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan luar daerah Pasuruan. Jadi, Pasuruan hanya sebagai daerah perlintasan,” ujar Hatta Wardhana

“Hasil dari penindakannya telah dilakukan penyidikan. Yaitu, sebanyak 4 kasus dengan 4 surat bukti penindakan dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,” terang Hatta Wardhana.

Hatta menambahkan pemusnahan tersebut sebagai wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, FORMAT Hadir Dalam Pisah Sambut Kasi Inteljen Kejari Pasuruan 

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Berikut perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemkab Pasuruan.

“Kabupaten Pasuruan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau, sekitar Rp 63 Triliun. Hasil ini sebuah upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak,” kata Andriyanto.

Tentu saja, upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan tersebut telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan.

Sebab, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.(Hil)

Berita Terkait

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 
Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H
Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan
PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 
Pemkab Pasuruan Dan Kantor Bea Cukai Bersinergi Dengan TNI/Polri Untuk Musnahkan Barang Ilegal 
Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:50 WIB

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:00 WIB

Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:56 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan

Berita Terbaru