Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday – Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, Menggelar audensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di kantor gedung Bupati Kabupaten Pasuruan. Rabu (6/8/25).

Ia menyoroti keras aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Paserpan, salah satunya Desa Cengkrong Kabupaten Pasuruan,yang  khususnya masuk ke dalam kawasan resapan air. Dalam pernyataannya, Ayik menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Ayik, ada lima poin penting yang menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan tersebut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Beberapa lokasi tambang disebut tidak memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. “Saya yakin, lokasi yang kami tinjau tidak memiliki IUP. Ini harus dicek dan ditindaklanjuti,” ujar Ayik.

2. Tidak Mengantongi Dokumen UKL-UPL

Tambang-tambang tersebut juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat mutlak untuk aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.

3. Beroperasi di Kawasan Resapan Air

Lokasi tambang berada di daerah resapan air yang seharusnya dilindungi. “Wilayah itu adalah kawasan resapan air. Kalau ditambang, maka akan berdampak langsung terhadap sumber air warga,” tegas Ayik.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD

4. Bertumpang Tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Aktivitas tambang disebut juga mencaplok lahan LP2B. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut.

5. Tidak Ada Kontribusi PAD dan CSR

Karena beroperasi tanpa izin, tambang-tambang ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Ayik menyampaikan langsung temuannya kepada Bupati Pasuruan dan sejumlah pejabat terkait, termasuk pihak perizinan dan penegak hukum. Ia berharap pemerintah segera bertindak tegas.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Bupati dan tim pengawasan, termasuk Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan, mengecek kebenaran laporan ini, dan menutup tambang-tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Ayik juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan atas respons cepatnya dalam menerima audiensi dan menanggapi persoalan pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah jangan sampai kecolongan atau bahkan tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini bisa mencemari air, merusak pertanian, dan menyengsarakan rakyat,” tutup Ayik dengan nada prihatin.

Baca Juga :  Peringati Hari jadi Kabupaten Pasuruan,Pemkab Pasuruan Gelar Kontes Kambing 

Lanjutnya Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau dikenal sebagai tambang ilegal yang terjadi di wilayah Pasuruan.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang aktif memberikan informasi, termasuk Bang Ayi yang melaporkan temuan di lapangan. “Terima kasih atas informasi dari Bang Ayi, ini sangat membantu. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga akan menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius,” ujar Bupati Rusdi.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa sebenarnya laporan awal sudah masuk sejak 8 Juni 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup. Koordinat yang dilaporkan saat itu sama dengan yang disampaikan oleh masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Terkait dengan dampak dan perizinan pertambangan, kewenangan ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar langkah hukum dan administratif dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Menurut data yang diterima Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lokasi. Tim menemukan bahwa titik yang dipermasalahkan berada dalam area kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan lain.(Tim)

Berita Terkait

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 3665 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024
Pameran Bonsai Turut Meriahkan HUT ke-80 RI Kota Pasuruan
Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan
Peringati HUT RI Ke-80 Rutan Bangil Gelar Upacara Bendera 
Bupati Pasuruan Pimpin Langsung Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80
Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.
Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Sabtu, 27 September 2025 - 03:15 WIB

Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 3665 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 20 September 2025 - 14:33 WIB

Pameran Bonsai Turut Meriahkan HUT ke-80 RI Kota Pasuruan

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Peringati HUT RI Ke-80 Rutan Bangil Gelar Upacara Bendera 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:33 WIB