Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday – Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, Menggelar audensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di kantor gedung Bupati Kabupaten Pasuruan. Rabu (6/8/25).

Ia menyoroti keras aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Paserpan, salah satunya Desa Cengkrong Kabupaten Pasuruan,yang  khususnya masuk ke dalam kawasan resapan air. Dalam pernyataannya, Ayik menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran serius yang harus segera ditindak oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Ayik, ada lima poin penting yang menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan tersebut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Beberapa lokasi tambang disebut tidak memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. “Saya yakin, lokasi yang kami tinjau tidak memiliki IUP. Ini harus dicek dan ditindaklanjuti,” ujar Ayik.

2. Tidak Mengantongi Dokumen UKL-UPL

Tambang-tambang tersebut juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat mutlak untuk aktivitas pertambangan yang berkelanjutan.

3. Beroperasi di Kawasan Resapan Air

Lokasi tambang berada di daerah resapan air yang seharusnya dilindungi. “Wilayah itu adalah kawasan resapan air. Kalau ditambang, maka akan berdampak langsung terhadap sumber air warga,” tegas Ayik.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kab.Pasuruan Dorong Tumbuhnya Petani Millenial Dan Gerakan Pangan Murah

4. Bertumpang Tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Aktivitas tambang disebut juga mencaplok lahan LP2B. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut.

5. Tidak Ada Kontribusi PAD dan CSR

Karena beroperasi tanpa izin, tambang-tambang ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar.

Ayik menyampaikan langsung temuannya kepada Bupati Pasuruan dan sejumlah pejabat terkait, termasuk pihak perizinan dan penegak hukum. Ia berharap pemerintah segera bertindak tegas.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Bupati dan tim pengawasan, termasuk Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan, mengecek kebenaran laporan ini, dan menutup tambang-tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Ayik juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pasuruan atas respons cepatnya dalam menerima audiensi dan menanggapi persoalan pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah jangan sampai kecolongan atau bahkan tutup mata terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini bisa mencemari air, merusak pertanian, dan menyengsarakan rakyat,” tutup Ayik dengan nada prihatin.

Baca Juga :  E-MAPAS Siap Lakukan Upaya Hukum Terkait Polemik Dana Hibah Koni

Lanjutnya Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau dikenal sebagai tambang ilegal yang terjadi di wilayah Pasuruan.

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang aktif memberikan informasi, termasuk Bang Ayi yang melaporkan temuan di lapangan. “Terima kasih atas informasi dari Bang Ayi, ini sangat membantu. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga akan menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius,” ujar Bupati Rusdi.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa sebenarnya laporan awal sudah masuk sejak 8 Juni 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup. Koordinat yang dilaporkan saat itu sama dengan yang disampaikan oleh masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Terkait dengan dampak dan perizinan pertambangan, kewenangan ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar langkah hukum dan administratif dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Menurut data yang diterima Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lokasi. Tim menemukan bahwa titik yang dipermasalahkan berada dalam area kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan lain.(Tim)

Berita Terkait

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025
Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025
DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna ll Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda RPJMD dan Perubahan APBD Tahun 2025
Dalam Rapat Paripurna,Bupati Pasuruan Sampaikan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Format Gelar Audensi Dengan Dispora Terkait Transparansi Penggunaan Anggaran Event Porprov Ke-9  Tahun 2025
DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:38 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Dengan Ijin Bupati,Akhirnya AJPB Memiliki Kantor Untuk Kegiatan Pers

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Ayik Suhaya LSM LIRA Soroti Tambang Ilegal ,Desak Pemkab Untuk Bertindak Tegas

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:24 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Raperda P-APBD Tahun 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Senin, 11 Agu 2025 - 19:13 WIB