/* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ /* SC_TH_END:4.5.3:bb97a045 */ Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa - Kabarnewsday.com

Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday- Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kabupaten Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, Rabu (25/06/2025).

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan ” Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta ” ujarnya

Ditambahkan pula, kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ ADD, sudah umum dilakukan olek oknum penjabat desa, dana Iuran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenaga kerjaan, padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025, belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru ” tambahnya

Baca Juga :  Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalm 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Gempol, saya berharap dengan kapolres yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan, menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kab. Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak ” ujarnya

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana ” ungkap Lujeng.

Ditambahkan pula bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

Baca Juga :  RSUD Bangil Membuka Kembali Klinik Eksekutif 

Menanggapi permasalahan tersebut Dani Jajuli Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa ” Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah , namun dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan .

Polres tidak ada MOU apapun dengan pemerintah kabupaten pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah, sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar.

Polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta profesional, terkait dengan penegakan hukum kami berharap NGO atau Wartawan ikut ambil bagian didalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing.(*)

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk
Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja
Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Berita Terbaru