Aset DPRD Kota Pasuruan Yang Hilang Tetap Harus DiGanti Sesuai Dengan Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Permasalahan aset yang berada di Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan periode 2019-2024 terus bergulir, dan menjadi problem yang di alami oleh sekertariat DPRD Kota Pasuruan setelah dilantiknya anggota DPRD yang baru beberapa hari lalu.

Adapun aset yang menjadi problem dalam aset meliputi 30 unit Laptop serta beberapa fasilitas lainnya. Hal tersebut menjadi problem karena hingga saat ini, sekertariat DPRD Kota Pasuruan masih menerima 23 unit laptop dari para anggota dewan 2019-2024.

“Masih ada 7 unit Laptop yang belum dikembalikan, dari itu semua terdapat satu orang anggota yang melaporkan kehilangan dengan melampirkan surat kehilangan dari pihak yang berwajib,” ucap Sekertaris DPRD Kota Pasuruan (Sekwan), Raden Murahanto.

Saat disinggung terkait yang melaporkan kehilangan, Sekwan menyampaikan bahwa semua akan berlaku sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh anggota dewan sebelumnya.

“Kalau itu akan berlaku sesuai perjanjian, anggota tetap harus mengganti sesuai dengan prosedur yang ada. Baik berupa uang tunai atau mengganti unit sesuai dengan yang dipinjam oleh anggota,” urai Raden.

Adapun beberapa aset yang tidak ada didalam salah satu ruangan pimpinan, berupa 1 unit Printer L3210, 1 unit TV Samsung 40 Inc, dan 1 unit TV LG 70 Inc. Sedangkan untuk laptop memiliki Merk / Type: DELL / Inspiron 13 7000 2-in-1 (7391) dengan harga Harga Perolehan: Rp 18.645.000,- pada tahun 2020.

Baca Juga :  29 Anggota DPRD Kota Pasuruan Masa Jabatan 2024 - 2029 Resmi Dilantik 

“Kami akan mengikuti perintah dari inspektorat, apabila tidak ada itikad baik dari anggota untuk mengembalikan aset maka akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan aturan yang ada,” terang Sekwan.

Pada kesempatan ini, Raden Murahanto meminta maaf atas kejadian yang kurang berkenan saat acara pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (30/08/2024) lalu.

“Pada intinya kami meminta maaf atas miss komunikasi yang terjadi pada acara pelantikan, kami telah berusaha sebaik mungkin untuk menerima para tamu undangan. Namun karena adanya keterbatasan serta kondisi sehingga terjadi kejadian yang kurang berkenan bagi teman-teman NGO ataupun jurnalis lainnya,” pungkas Raden Murahanto.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan
Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wilayah Lekok 
Hardiknas, Polisi Kenalkan Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri
H.Akhmad Rifa’i S.H,M.H Gelar Jaringan Aspirasi Masyarakat Tahap 1 Masa Sidang 1 Tahun 2025
Pererat Sinergitas, Kapolres Pasuruan Buka bersama dan Berikan Bingkisan Kepada Wartawan Jelang Lebaran 
Kedekatan Babinsa Koramil 0819/07 Lekok dengan Warga Diwilayah Binaannya
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya H.Adi Wibowo S.TP.M.Si Dan H.Nawawi S.Kom,M.M Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Periode 2025 – 2030
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kasdim 0819 Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Di Kajari Kabupaten Pasuruan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:47 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wilayah Lekok 

Senin, 5 Mei 2025 - 14:35 WIB

Hardiknas, Polisi Kenalkan Program Keselamatan Berkendara Edukasi Santri di Kediri

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:19 WIB

H.Akhmad Rifa’i S.H,M.H Gelar Jaringan Aspirasi Masyarakat Tahap 1 Masa Sidang 1 Tahun 2025

Berita Terbaru