Aset DPRD Kota Pasuruan Yang Hilang Tetap Harus DiGanti Sesuai Dengan Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Permasalahan aset yang berada di Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan periode 2019-2024 terus bergulir, dan menjadi problem yang di alami oleh sekertariat DPRD Kota Pasuruan setelah dilantiknya anggota DPRD yang baru beberapa hari lalu.

Adapun aset yang menjadi problem dalam aset meliputi 30 unit Laptop serta beberapa fasilitas lainnya. Hal tersebut menjadi problem karena hingga saat ini, sekertariat DPRD Kota Pasuruan masih menerima 23 unit laptop dari para anggota dewan 2019-2024.

“Masih ada 7 unit Laptop yang belum dikembalikan, dari itu semua terdapat satu orang anggota yang melaporkan kehilangan dengan melampirkan surat kehilangan dari pihak yang berwajib,” ucap Sekertaris DPRD Kota Pasuruan (Sekwan), Raden Murahanto.

Saat disinggung terkait yang melaporkan kehilangan, Sekwan menyampaikan bahwa semua akan berlaku sesuai aturan yang ada dan sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani oleh anggota dewan sebelumnya.

“Kalau itu akan berlaku sesuai perjanjian, anggota tetap harus mengganti sesuai dengan prosedur yang ada. Baik berupa uang tunai atau mengganti unit sesuai dengan yang dipinjam oleh anggota,” urai Raden.

Adapun beberapa aset yang tidak ada didalam salah satu ruangan pimpinan, berupa 1 unit Printer L3210, 1 unit TV Samsung 40 Inc, dan 1 unit TV LG 70 Inc. Sedangkan untuk laptop memiliki Merk / Type: DELL / Inspiron 13 7000 2-in-1 (7391) dengan harga Harga Perolehan: Rp 18.645.000,- pada tahun 2020.

Baca Juga :  Peduli Generasi Muda, Danramil Pasrepan Hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Kami akan mengikuti perintah dari inspektorat, apabila tidak ada itikad baik dari anggota untuk mengembalikan aset maka akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan aturan yang ada,” terang Sekwan.

Pada kesempatan ini, Raden Murahanto meminta maaf atas kejadian yang kurang berkenan saat acara pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (30/08/2024) lalu.

“Pada intinya kami meminta maaf atas miss komunikasi yang terjadi pada acara pelantikan, kami telah berusaha sebaik mungkin untuk menerima para tamu undangan. Namun karena adanya keterbatasan serta kondisi sehingga terjadi kejadian yang kurang berkenan bagi teman-teman NGO ataupun jurnalis lainnya,” pungkas Raden Murahanto.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Khidmat dan Penuh Kepedulian, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitan Massal dan Pengobatan Gratis Bersama Ningsih Tinampi
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Peredaran Miras
Perkuat Sinergi dan Etika Liputan, Polres Pasuruan Gelar PIRAMIDA
Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 43 Gram Sabu Diamankan
Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi
Polres Pasuruan Peringati Hari Juang Polri 2025, Kenang Perjuangan Polri Merebut Kemerdekaan
Peringati HUT RI Ke-80,DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Upacara Bendera Dan Perlombaan Rakyat 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Khidmat dan Penuh Kepedulian, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitan Massal dan Pengobatan Gratis Bersama Ningsih Tinampi

Rabu, 17 September 2025 - 15:01 WIB

Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Minggu, 7 September 2025 - 14:07 WIB

Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Peredaran Miras

Minggu, 7 September 2025 - 14:00 WIB

Perkuat Sinergi dan Etika Liputan, Polres Pasuruan Gelar PIRAMIDA

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:22 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 43 Gram Sabu Diamankan

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:33 WIB