KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY— Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan untuk mempertanyakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat (SR) yang dinilai kuat bermasalah, baik dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga dugaan penyimpangan teknis dan keuangan negara.
Dalam forum tersebut, aliansi menegaskan bahwa negara secara hukum mewajibkan pemerintah daerah melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW.
Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan tameng hukum yang membuat sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang oleh kepentingan proyek.
“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B/KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,” tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah.
Aliansi menilai praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi pola berbahaya di banyak daerah. Konsekuensinya bukan hanya menggerus ruang hidup petani, tetapi juga merusak sistem ketahanan pangan nasional dan melanggar hukum tata ruang.
DPRD Tetap Wajib Mengawasi, Meski Proyek dari Pusat Aliansi juga menegaskan bahwa meski Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
Hal ini ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, serta regulasi pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.
Karena proyek tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pasuruan, menggunakan ruang, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat, maka DPRD tidak boleh bersikap pasif.
DPRD memiliki instrumen resmi berupa:rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak),dan pemanggilan dinas serta pelaksana proyek,untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum, spesifikasi, dan kepentingan publik.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD bahkan berhak dan berkewajiban melaporkan ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Dugaan Penyimpangan Material dan Tambang Ilegal. Dalam audiensi, Aliansi Poros Tengah juga mengungkap dugaan serius di lapangan, khususnya terkait penggunaan material timbunan.
Diduga kuat proyek menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis yang seharusnya dipakai sesuai spesifikasi konstruksi. Praktik ini berisiko besar menyebabkan:
tanah amblas, bangunan retak,umur bangunan pendek, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Lebih jauh, aliansi mencurigai bahwa material tersebut berasal dari galian tanpa izin resmi, yang berarti berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan proyek Sekolah Rakyat tidak lagi berada pada ranah kesalahan teknis, melainkan telah masuk ke wilayah kejahatan tambang, korupsi, dan perusakan keuangan negara.
Peran Polisi dan Hak Warga ,Aliansi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibungkam. Warga berhak melapor ke pemerintah daerah, Satpol PP, maupun kepolisian jika menemukan aktivitas proyek yang melanggar aturan.
Polisi menurut aliansi wajib menindaklanjuti dugaan korupsi,menghentikan kegiatan timbunan yang tidak sesuai izin dan spesifikasi, serta menertibkan armada pengangkut material agar tidak melanggar aturan tambang dan lalu lintas.
LP2B/KP2B: Benteng Terakhir Sawah Rakyat
Audiensi ini menutup satu pesan kunci:LP2B dan KP2B adalah benteng hukum terakhir bagi sawah rakyat. Siapa pun—baik pejabat daerah, kontraktor, maupun institusi—yang menerobosnya berarti tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menantang konstitusi pangan dan kedaulatan agraria Indonesia.
Aliansi Poros Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga DPRD dan aparat penegak hukum benar-benar menjalankan mandatnya: melindungi tanah, melindungi rakyat, dan melindungi masa depan pangan bangsa,Pasuruan Sedang Dijarah Secara Legal.(Tim)









