Aliansi Poros Soroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat Yang Dinilai Kuat Bermasalah 

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY— Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan untuk mempertanyakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat (SR) yang dinilai kuat bermasalah, baik dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga dugaan penyimpangan teknis dan keuangan negara.

Dalam forum tersebut, aliansi menegaskan bahwa negara secara hukum mewajibkan pemerintah daerah melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW.

Ketentuan ini bukan formalitas, melainkan tameng hukum yang membuat sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang oleh kepentingan proyek.

“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B/KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,” tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah.

Aliansi menilai praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi pola berbahaya di banyak daerah. Konsekuensinya bukan hanya menggerus ruang hidup petani, tetapi juga merusak sistem ketahanan pangan nasional dan melanggar hukum tata ruang.

DPRD Tetap Wajib Mengawasi, Meski Proyek dari Pusat Aliansi juga menegaskan bahwa meski Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Terus Prioritaskan Program RTLH

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, serta regulasi pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.

Karena proyek tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pasuruan, menggunakan ruang, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat, maka DPRD tidak boleh bersikap pasif.

DPRD memiliki instrumen resmi berupa:rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak),dan pemanggilan dinas serta pelaksana proyek,untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum, spesifikasi, dan kepentingan publik.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD bahkan berhak dan berkewajiban melaporkan ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. Dugaan Penyimpangan Material dan Tambang Ilegal. Dalam audiensi, Aliansi Poros Tengah juga mengungkap dugaan serius di lapangan, khususnya terkait penggunaan material timbunan.

Diduga kuat proyek menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis yang seharusnya dipakai sesuai spesifikasi konstruksi. Praktik ini berisiko besar menyebabkan:

tanah amblas, bangunan retak,umur bangunan pendek, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Lebih jauh, aliansi mencurigai bahwa material tersebut berasal dari galian tanpa izin resmi, yang berarti berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar.

Baca Juga :  Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan proyek Sekolah Rakyat tidak lagi berada pada ranah kesalahan teknis, melainkan telah masuk ke wilayah kejahatan tambang, korupsi, dan perusakan keuangan negara.

Peran Polisi dan Hak Warga ,Aliansi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibungkam. Warga berhak melapor ke pemerintah daerah, Satpol PP, maupun kepolisian jika menemukan aktivitas proyek yang melanggar aturan.

Polisi menurut aliansi wajib menindaklanjuti dugaan korupsi,menghentikan kegiatan timbunan yang tidak sesuai izin dan spesifikasi, serta menertibkan armada pengangkut material agar tidak melanggar aturan tambang dan lalu lintas.

LP2B/KP2B: Benteng Terakhir Sawah Rakyat

Audiensi ini menutup satu pesan kunci:LP2B dan KP2B adalah benteng hukum terakhir bagi sawah rakyat. Siapa pun—baik pejabat daerah, kontraktor, maupun institusi—yang menerobosnya berarti tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menantang konstitusi pangan dan kedaulatan agraria Indonesia.

Aliansi Poros Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga DPRD dan aparat penegak hukum benar-benar menjalankan mandatnya: melindungi tanah, melindungi rakyat, dan melindungi masa depan pangan bangsa,Pasuruan Sedang Dijarah Secara Legal.(Tim)

 

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk
Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja
Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Berita Terbaru