Ada Apa? Ormas Gaib Gabung NGO Datangi Kejari Pasuruan 

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | KABARNEWSDAY- Pasca BPS (Bayu Putra Subandi) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kemarin. Dimana dalam hal ini negara kedapatan kerugian sebesar Rp 1,9 M.

Diketahui, BPS adalah merupakan ketua PKBM Salafiyah di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, penyidik telah meriksa 85 orang saksi dan 2 orang ahli dalam kasus ini. Modusnya tersangka membuat SPJ fiktif.

Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan serta adanya alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi menetapkan dan menahan BPS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas penetapan tersangka tersebut, dinilai masih ada aktor intelektualnya. Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan geruduk Kejaksaan Negeri Bangil dengan tujuan lakukan orasi untuk mendorong beberapa poin tuntutan pada Kajari Kabupaten Pasuruan guna Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi PKBM & Kopi Kapiten Dan Tangkap Aktor Intelektual Di Balik Kasus BOP PKBM.

Baca Juga :  Saksikan Sertijab Memori Pj Bupati Kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Periode 2025-2030

Selain mendorong Kajari Pasuruan, aksi Gabungan NGO yang di koordinatori oleh Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum. Pihaknya juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang telah mengungkap kasus BOP PKBM.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, untuk mengusut tuntas kasus BOP PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di 22 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ucap pria yang akrab dipanggil Habib ini.

Ia juga menegaskan tangkap aktor intelektual Pusat Kegiatan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait penyalahgunaan dana hibah sejak 2021 hingga 2024. Dana sebesar Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat justru disalahgunakan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Periksa semua PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya

Baca Juga :  Keluarga Besar Kodim 0819 Pasuruan Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi di Momen Lebaran

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, mengenai kasus PKBM pihaknya berjanji terus akan melakukan penyelidikan. Tak sampai atau berhenti sampai disini saja. Pelan tapi pasti. Nanti bisa dilihat 1-2 bulan ke depan,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan, bahwa pemberantasan korupsi pada setiap bidang merupakan komitmen dari Kejari Pasuruan. Dalam akhir bulan Februari dipastikan ada tersangkanya lagi. Entah satu orang atau dua orang yang pasti kasus PKBM tak terhentikan dan akan masih berlanjut,” ringkasnya.(Hil)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Raperda Tahun Anggaran 2025- 2029
Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa
Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum
Bupati Pasuruan Sampaikan Program Jangka Panjang Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan
RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 
Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!
Fortrans Terbentuk, Dua Aktivis Berseteru Sepakat Kontrol Pemerintahan Pasuruan
Warga Ambal Ambil Berikan Apresiasi Polres Pasuruan Atas Penangkapan Kades SA Dalam Kasus Penyalahgunaan DD 2021/2022
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:58 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Raperda Tahun Anggaran 2025- 2029

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:48 WIB

Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 18:25 WIB

Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:26 WIB

Bupati Pasuruan Sampaikan Program Jangka Panjang Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:50 WIB

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Jul 2025 - 13:41 WIB

Kabarnewsday.com

TNI/POLRI

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:14 WIB