PASURUAN | Kabarnewsday.com — Hampir satu dekade sejak laporan polisi dilayangkan, ahli waris dalam sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, masih mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut. Hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima penjelasan tertulis mengenai perkembangan maupun status akhir laporan polisi yang dilayangkan pada 2016.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan, pihak pemohon menyoroti aspek administrasi serta kejelasan penanganan laporan yang telah berjalan hampir sepuluh tahun.
Praperadilan tersebut diajukan oleh H. Munif selaku pemohon sekaligus ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam upaya hukum ini, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.
Adapun laporan yang menjadi perhatian yakni Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Pihak pemohon mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepastian status perkara yang telah berlangsung sejak 2016.
Usai persidangan, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2018. Namun, informasi tersebut masih menjadi tanda tanya lantaran pihak pemohon mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan dokumen yang dapat memastikan kebenarannya.
“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar ada penjelasan resmi disertai dokumen yang sah sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Arce Sagitarius kepada wartawan.
Arce menegaskan, keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan laporan merupakan hak penting bagi pelapor. Pihaknya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara proporsional mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apabila memang terdapat keputusan penghentian penyidikan.
Menurutnya, langkah praperadilan yang ditempuh diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, H. Munif mengungkapkan bahwa penantian panjang selama kurang lebih sepuluh tahun telah menjadi beban tersendiri bagi keluarganya. Terlebih, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, sebuah fasilitas pelayanan publik.
Pihak keluarga, lanjut Munif, tidak hanya berharap memperoleh kejelasan mengenai status laporan polisi, tetapi juga kepastian tertulis atas setiap tahapan penanganan perkara yang telah dilakukan.
“Kami berharap ada keterbukaan dan kejelasan secara tertulis mengenai perkembangan maupun keputusan dalam penanganan laporan tersebut. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian yang dapat kami pahami secara hukum,” ungkap H. Munif.
Melalui proses praperadilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memeriksa dan menilai permohonan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut transparansi dan kepastian administrasi dalam penanganan laporan kepolisian yang menjadi perhatian pihak pelapor.(hil)














