Praperadilan Sengketa Tanah Bukir, Ahli Waris Desak Kejelasan SP3 Laporan 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com — Perjuangan memperoleh kepastian hukum atas sengketa tanah yang kini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar sidang praperadilan lanjutan, Rabu (4/11/2026), dengan agenda yang menyoroti kejelasan penanganan laporan polisi yang telah berjalan selama satu dekade.

Praperadilan tersebut diajukan H. Munif selaku pemohon dan ahli waris tanah yang disengketakan. Dalam proses hukum ini, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners, yang dipimpin Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad.

Persidangan kali ini menjadi momentum bagi pihak pemohon untuk kembali mempertanyakan transparansi penanganan Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Pasalnya, selama kurun waktu 2016 hingga 2026, pemohon mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan maupun status penanganan perkara tersebut.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 2018.

Baca Juga :  Warga Tak Mampu Menitikkan Air Mata Saat Babinsa Berikan Bantuan

Pihak pemohon mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai status penghentian penyidikan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi administrasi dan prosedur penanganan laporan polisi.

“Kami merasa terkejut dan mempertanyakan adanya dugaan penerbitan administrasi perkara tanpa keterbukaan informasi kepada pelapor. Jika memang SP3 telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar hal tersebut disampaikan secara resmi dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ujar Arce Sagitarius kepada wartawan.

Menurutnya, kepastian mengenai status laporan polisi menjadi hal penting agar pemohon tidak terus berada dalam ketidakjelasan hukum. Pihaknya berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, H. Munif selaku pemohon mengungkapkan bahwa penantian panjang selama 10 tahun telah memberikan dampak terhadap perjuangan keluarga dalam mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

Ia menegaskan, dirinya membutuhkan kejelasan tertulis mengenai seluruh perkembangan perkara, termasuk apabila terdapat keputusan penghentian penyidikan.

“Kami meminta agar seluruh tahapan, perkembangan, maupun keputusan dalam penanganan perkara ini disampaikan secara transparan melalui dokumen tertulis yang sah secara hukum. Kami tidak ingin hanya menerima informasi lisan atau asumsi tanpa kejelasan,” tegas H. Munif.

 

Melalui upaya praperadilan ini, pemohon berharap majelis hakim PN Pasuruan dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan.

 

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak ahli waris atas tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan publik Kantor Kelurahan Bukir.

Persidangan praperadilan akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Pemohon berharap proses hukum ini dapat menjadi jalan untuk mengungkap kejelasan status laporan polisi serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan.(Hil)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kasat Polair Polres Pasuruan Kota Pimpin Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da’i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Laporan Polisi Mandek 10 Tahun, Ahli Waris H. Munif Gugat Kepastian Hukum Lewat Praperadilan
Polres Pasuruan Hadirkan Layanan SIM di Universitas Yudharta, 50 Pemohon Terlayani
Perkuat Toleransi dan Kerukunan, Kapolres Pasuruan Kota Jalin Sinergi dengan Pengurus FKUB
Kapolres Pasuruan Ajak 800 Pelajar Al-Yasini Bijak Gunakan AI dan Hindari Perundungan
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Disita
Kapolres Pasuruan Hadiri Pengajian Umum Bersama Gus Iqdam dalam Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:21 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kasat Polair Polres Pasuruan Kota Pimpin Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 4 November 2026 - 20:11 WIB

Praperadilan Sengketa Tanah Bukir, Ahli Waris Desak Kejelasan SP3 Laporan 10 Tahun

Rabu, 4 November 2026 - 20:02 WIB

Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da’i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Selasa, 3 November 2026 - 17:50 WIB

Laporan Polisi Mandek 10 Tahun, Ahli Waris H. Munif Gugat Kepastian Hukum Lewat Praperadilan

Selasa, 3 November 2026 - 11:42 WIB

Polres Pasuruan Hadirkan Layanan SIM di Universitas Yudharta, 50 Pemohon Terlayani

Berita Terbaru