Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Pencurian Honda Vario,Pria Asal Lekok di Ciduk

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD, warga wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang karyawan swasta berinisial MA.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di depan rental PlayStation milik WA yang berada di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso.

Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama temannya berinisial PU datang ke rental tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario 125. Kendaraan kemudian diparkir di depan rental, sementara korban dan saksi masuk untuk bermain PlayStation.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban yang hendak membayar biaya sewa tiba-tiba mendengar alarm sepeda motornya berbunyi. Korban kemudian berlari keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang ke arah timur.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Turun Langsung, 500 Takjil Dibagikan untuk Warga Bangil

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi di sekitar lokasi yang relatif sepi membuat pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan petugas akhirnya mengarah kepada tersangka RD. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, STNK dan BPKB kendaraan. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka, yakni satu kaos hitam lengan pendek, satu celana pendek jeans warna biru tua, serta satu sarung tenun merek Gajah Gunung warna cokelat.

Baca Juga :  Pabung Kodim 0819 Pasuruan Hadiri Rakor Penyerapan Gabah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta

Tersangka RD selanjutnya dibawa ke Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P. menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan hingga perkara tersebut tuntas.

Polisi juga merencanakan melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis
Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Berita Terbaru