PASURUAN | KABARNEWSDAY – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemiliknya bersiap salat Subuh. Seorang pria berinisial M.S., 38 tahun, diamankan petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Pohjentrek. Korban kaget saat mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak ada.
“Korban kemudian melapor ke kami. Kerugiannya ditaksir Rp4 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Rabu (15/7/2026).
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Lima hari setelah kejadian, korban melihat motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan mendapati motor itu sudah dijual dan berpindah tangan.
Bergerak cepat, tim Satreskrim akhirnya mengamankan M.S. pada hari yang sama. Pelaku langsung digelandang ke Polres Pasuruan Kota untuk diproses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam beserta BPKB-nya, serta 1 unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Kini pelaku dijerat *Pasal 363 Ayat (1) huruf e KUHP* tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau *Pasal 480 KUHP* tentang penadahan. Berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke JPU.
AKP Dhecky menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Kami imbau warga tetap waspada dan mengunci kendaraan meski di dalam rumah,” pungkasnya.(Hil)









