Over Kapasitas, Truk Sampah DLH Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: “Sampahnya Mengenai Mata Saya”

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY — Pelayanan publik di bidang kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan menuai kritik tajam. Sebuah armada truk pengangkut sampah yang melintas di kawasan Jalan Veteran dilaporkan mengangkut muatan melebihi kapasitas tanpa pengaman, hingga menyebabkan sampah berceceran dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Senin (16/03/2026).

Insiden ini memicu keluhan serius dari warga yang kebetulan melaju di belakang truk tersebut. Selain muatan yang overload, perilaku pengemudi truk juga dinilai ugal-ugalan dan tidak memperhatikan aspek keselamatan.

Salah satu warga yang menjadi korban menceritakan pengalaman buruknya saat melintas di belakang truk sampah tersebut. Tanpa adanya jaring atau terpal penutup, sampah-sampah yang menumpuk tinggi dengan mudah terbang tertiup angin dan jatuh ke aspal.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pasuruan Bantah Isu Berita Pemanggilan Salah Satu Anggotanya Oleh KPK Itu Tidak Benar

“Waktu melintas, saya disalip oleh truk sampah tersebut. Karena muatannya penuh sekali dan tidak ditutup, ada beberapa sampah yang terbang jatuh dan tepat mengenai mata saya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.

Pengguna jalan tersebut menambahkan bahwa sopir truk tampak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi, padahal kondisi muatan sedang melimpah. Hal ini dinilai sangat kontradiktif dengan tugas pelayanan kebersihan yang seharusnya menciptakan kenyamanan, bukan malah mengotori jalanan dan mencelakai warga.

Masyarakat mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan untuk memberikan sanksi tegas atau peringatan kepada para oknum sopir yang tidak menjalankan SOP pengangkutan sampah. Penggunaan jaring atau terpal penutup hukumnya wajib guna mencegah polusi visual maupun fisik di jalan raya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik 

Dugaan pelanggaran yang disorot meliputi:

– Muatan Berlebih: Sampah diangkut hingga melampaui batas dinding bak truk.

– Minim Pengamanan: Tidak digunakannya terpal atau jaring pelindung.

– Kecepatan Tinggi: Mengemudi secara agresif dalam kondisi muatan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Publik berharap adanya perbaikan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang dan membahayakan keselamatan nyawa pengendara di Kota Pasuruan.(Hil)

Berita Terkait

H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
H. Ahmad Rifai Anggota DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses Masa Sidang l Tahun 2026
RSUD Grati Mendekat Dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Home Visit
Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 
FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP
Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 
RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar
Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:04 WIB

H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WIB

H. Ahmad Rifai Anggota DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses Masa Sidang l Tahun 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:28 WIB

RSUD Grati Mendekat Dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Home Visit

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:04 WIB

Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

Berita Terbaru

Pemerintahan

H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 

Senin, 16 Mar 2026 - 23:04 WIB