Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 06:48 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketiga pelaku yakni pria bernama MT(51) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, TH(30) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, serta SL(53) warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku pertama MT(51) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024).

Sedangkan pelaku kedua dan ketiga yakni TH(30) dan SL(53) ditangkap di dalam rumah di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan pada hari Jum’at (02/08/2024).

“Saat dilakukan pemeriksaan, MT(51) mengakui mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya yakni HL(DPO) dan Sabu-Sabu tersebut dijual sendiri oleh MT(51),” terang Kasat.

Dari hasil penangkapan MT(51), berhasil didapat barang bukti berupa,

— 15 (lima belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,13 (lima koma satu tiga) gram.

— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.

— 1 (satu) buah sendok skrop plastik.

— 2 (dua) bendel plastik klip merk ZIP IN dan merk C-tik.

“Sedangkan dari pelaku TH(30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru,” lanjutnya.

Dan juga anggota telah mengamankan barang bukti dari SL(53) berupa,

— 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,15 (enam koma satu lima) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih.

— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.

— 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning.

— Uang cash hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.(Hil/hms)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan
Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan
Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok
Rakor Pengamanan Aksi Damai di Nguling, Polres Pasuruan Kota Tekankan Kondusivitas Wilayah
Polres Pasuruan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Sambaran Petir di Desa Cowek
Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:16 WIB

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:18 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:03 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB