Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN|KABARNEWSDAY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni
Pembangunan MCK Mushola Dusun Kili, Wujud Nyata Kebersamaan TMMD dan Warga
Pengecatan SMPN 2 Gondangwetan Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-127 Kebut Finishing
Polisi Edukasi 567 Santriwati Pondok Pesantren Wachid Hasyim soal AI, Narkoba dan Medsos
Sat Samapta Polres Pasuruan Patroli Asmara Senja di Gempeng–Bangil, Pedagang Takjil Dihimbau Jaga Kamtibmas
Sanitasi Wonosari Makin Sehat Berkat TMMD Ke-127
Tahap Demi Tahap, Rumah Layak Huni Warga Wonosari Kian Nyata
Momentum Ramadan, Polres Pasuruan Kota Perkuat Sinergi dengan Media
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:15 WIB

Pembangunan MCK Mushola Dusun Kili, Wujud Nyata Kebersamaan TMMD dan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:12 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WIB

Pengecatan SMPN 2 Gondangwetan Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-127 Kebut Finishing

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:01 WIB

Polisi Edukasi 567 Santriwati Pondok Pesantren Wachid Hasyim soal AI, Narkoba dan Medsos

Berita Terbaru