Dua Pria Pengedar Narkoba Asal Kepulungan Gempol Berhasil Ditangkap Polres Pasuruan 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,

— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.

— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.

— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025 di Kota Pasuruan

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,

— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025
Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025
Anggota Polsek Gempol Klarifikasi Isu Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Galian Kabel
Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro
Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG
Wujud Kepedulian, Babinsa Wonorejo Dampingi Khitanan Massal
Suami Habisi Nyawa Istri ,Akibat  Temukan Chat Bersama Pria Lain 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:16 WIB

Polres Pasuruan Ungkap 27 Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:15 WIB

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Berhasil Amankan 2.307 Tersangka di Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:09 WIB

Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:06 WIB

Anggota Polsek Gempol Klarifikasi Isu Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Galian Kabel

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:35 WIB

Solid, Polisi dan TNI bersama Warga Pasang Bronjong Cegah Longsor di Bojonegoro

Berita Terbaru