Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS), H. Sugeng Samiadji, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Sugeng menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan aturan terbaru tahun 2025.

Poin-Poin Klarifikasi Perusahaan menyatakan

1. Legalitas Izin Resmi: Perusahaan menyatakan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin: 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan "Meneguhkan Api Pancasila"

2. Pemenuhan Kewajiban Pajak: Sugeng menjelaskan bahwa nomor SIPB tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.

3. Kesesuaian Teknis: Aktivitas di lapangan telah memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kesesuaian lokasi, serta pemasangan papan nama resmi di area tambang.

4. Kritik Terhadap Jurnalistik: Pihak CV Mandira Jayu Sentosa menyayangkan adanya beberapa  media online yang memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi (check and re-check) kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Demo PT Cargil,Warga menuntut hak untuk hidup secara nyaman dan layak

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang tidak memahami teknis perizinan. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi menghalangi usaha yang sah secara hukum,” ujar H. Sugeng Samiadji.

Pihak perusahaan menyoroti adanya kesamaan narasi dan judul di beberapa media yang dianggap hanya menyalin satu sama lain tanpa verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Menutup pernyataannya, Sugeng meminta agar insan pers lebih profesional dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat
PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031
Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton
Fraksi PKB Geram! Keluhan Pedagang Daging hingga Somasi Dinilai Tak Direspons Pemerintah Kota
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Memfasilitasi Nobar Dikantor DPC
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:17 WIB

LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 11:42 WIB

Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:11 WIB

PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:56 WIB