Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:12 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS), H. Sugeng Samiadji, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Sugeng menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan aturan terbaru tahun 2025.

Poin-Poin Klarifikasi Perusahaan menyatakan

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Legalitas Izin Resmi: Perusahaan menyatakan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin: 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.

2. Pemenuhan Kewajiban Pajak: Sugeng menjelaskan bahwa nomor SIPB tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.

3. Kesesuaian Teknis: Aktivitas di lapangan telah memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kesesuaian lokasi, serta pemasangan papan nama resmi di area tambang.

4. Kritik Terhadap Jurnalistik: Pihak CV Mandira Jayu Sentosa menyayangkan adanya beberapa  media online yang memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi (check and re-check) kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang tidak memahami teknis perizinan. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi menghalangi usaha yang sah secara hukum,” ujar H. Sugeng Samiadji.

Pihak perusahaan menyoroti adanya kesamaan narasi dan judul di beberapa media yang dianggap hanya menyalin satu sama lain tanpa verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Menutup pernyataannya, Sugeng meminta agar insan pers lebih profesional dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)

Berita Terkait

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan
Dasbor Manajemen Stunting Cazbox Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia
Pererat Silaturahmi,DPC MADAS Pandaan Pasuruan Gelar Ramah Tamah
Demo Iklan Menyesatkan Oleh Aqua, Pemerintah Tidak Hadir
Debit Sumber Mata Air Umbulan Menurun Signifikan, Lakukan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tambang Illegal.
Ayik Suhaya Ketua GM FKPPI Pasuruan Sampaikan Pesan di HUT RI ke-80, Desak Pemerintah Kembalikan Kurikulum P4**
Format Meminta Kapolres Untuk Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:40 WIB

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:12 WIB

Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:55 WIB

Dasbor Manajemen Stunting Cazbox Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

Minggu, 2 November 2025 - 23:05 WIB

Pererat Silaturahmi,DPC MADAS Pandaan Pasuruan Gelar Ramah Tamah

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB