Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS), H. Sugeng Samiadji, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Sugeng menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan aturan terbaru tahun 2025.

Poin-Poin Klarifikasi Perusahaan menyatakan

1. Legalitas Izin Resmi: Perusahaan menyatakan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin: 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.

Baca Juga :  Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan

2. Pemenuhan Kewajiban Pajak: Sugeng menjelaskan bahwa nomor SIPB tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.

3. Kesesuaian Teknis: Aktivitas di lapangan telah memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kesesuaian lokasi, serta pemasangan papan nama resmi di area tambang.

4. Kritik Terhadap Jurnalistik: Pihak CV Mandira Jayu Sentosa menyayangkan adanya beberapa  media online yang memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi (check and re-check) kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Peringati HUT RI 79,DHC 45 Kota Dan Kabupaten Pasuruan Gelar Jalan Santai 

“Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang tidak memahami teknis perizinan. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi menghalangi usaha yang sah secara hukum,” ujar H. Sugeng Samiadji.

Pihak perusahaan menyoroti adanya kesamaan narasi dan judul di beberapa media yang dianggap hanya menyalin satu sama lain tanpa verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.

Menutup pernyataannya, Sugeng meminta agar insan pers lebih profesional dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu
PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR
Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya
Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA
Keluarga Besar LSM FORMAT Pasuruan Gelar Buka Puasa Bersama di Rejoso
Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:42 WIB

PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan

Minggu, 12 April 2026 - 13:38 WIB

Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:28 WIB

PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya

Senin, 16 Maret 2026 - 23:38 WIB

Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB