PASURUAN | Kabarnewsday – Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa melalui Hubungan Masyarakat (HUMAS), H. Sugeng Samiadji, secara resmi membantah pemberitaan sejumlah media online yang menuding pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1/2026), Sugeng menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan aturan terbaru tahun 2025.
Poin-Poin Klarifikasi Perusahaan menyatakan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Legalitas Izin Resmi: Perusahaan menyatakan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan nomor izin: 12350016111490003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025.
2. Pemenuhan Kewajiban Pajak: Sugeng menjelaskan bahwa nomor SIPB tersebut menjadi dasar utama bagi perusahaan dalam melaporkan dan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.
3. Kesesuaian Teknis: Aktivitas di lapangan telah memenuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kesesuaian lokasi, serta pemasangan papan nama resmi di area tambang.
4. Kritik Terhadap Jurnalistik: Pihak CV Mandira Jayu Sentosa menyayangkan adanya beberapa media online yang memuat pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi (check and re-check) kepada instansi berwenang seperti Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menggunakan narasumber yang tidak memahami teknis perizinan. Hal ini sangat merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi menghalangi usaha yang sah secara hukum,” ujar H. Sugeng Samiadji.
Pihak perusahaan menyoroti adanya kesamaan narasi dan judul di beberapa media yang dianggap hanya menyalin satu sama lain tanpa verifikasi lapangan yang valid. Tuduhan mengenai “papan nama palsu” dan “tambang ilegal” dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak berdasar pada fakta hukum.
Menutup pernyataannya, Sugeng meminta agar insan pers lebih profesional dan berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi agar masyarakat mendapatkan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Tim)
