Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Aktivitas penambangan oleh CV Mandira Jayu Sentosa, di Desa Linggo kecamatan kejayan diduga tidak memiliki izin, sekalipun papan nama telah terpasang “ CV Mandira Jayu Sentosa SK. SIPB NO. 12350016111490003, tanggal 8 april 2025 “ Ismail Makky, SE. MM. Ketua PPLH Rumah Hijau.

Setelah melaporkan adanya aktivitas Penambangan Illegal di Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan oleh PT DEWE MAKMUR SEJAHTERA dengan ijin penjualan PB-UMKU: 812011219149900040005, kepada Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan (Senen, 29 Desember 2025), Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ menyampaikan kembali temuannya terkait adanya aktivitas penambangan illegal di desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kab.Pasuruan, Selasa 6 Januari 2026

Berdasarkan data Kementerian ESDM, CV Mandira Jayu Sentosa secara administratif, perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026 untuk melakukan kegiatan penggalian, pengolahan, dan penjualan pasir pasang di wilayah konsesi seluas 8,67 hektar di Lokasi: Desa Randu Gung, Kec. Kejayan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Lokasi desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan "Meneguhkan Api Pancasila"

Tidak hanya masalah penambangan illegal CV Mandira Jayu Sentosa yang beralamat di Jl. Balai Desa No. 38, Dusun Bareng, RT.001 RW.002, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga juga melakukan Manipulasi data dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti daerah,

Jika hal tersebut terjadi, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat, Undang-Undang Minerba menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

1. Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk jika SIPB telah mati/tidak berlaku) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pelanggaran Izin (Pasal 160): Pemegang SIPB yang melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar ketentuan luas wilayah konsesi dapat dikenai sanksi pidana yang serupa.

Baca Juga :  Penyerahan Bendera Panji Jawapes, Tandai Estafet Kepemimpinan DPD Jawa Timur

3. Tindak Pidana Penampungan/Penjualan (Pasal 161): Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral/batuan yang tidak berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Dalam waktu dekat kami Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ akan melakukan upaya hukum ‘ ujarnya.

Dalam keterangannya pihak CV Mandira Jayu Sentosa, yang diwakili oleh Zainul petugas lapangan, saat dikonfirmasi baik secara lisan di wilayah obyek penambangan desa lingo, kecamatan Kejayan dan melalui pesan WhatsApp mengatakan “ bahwa kami melakukan penambangan secara resmi dan berijin sesuai dengan papan nama, jika ada penambangan illegal itu milik sebelah, silakan diproses atau dilaporkan “ ujarnya

Namun ketika awak media meminta salinan dan dokumen perijinan, zainul menyarankan untuk meminta keterangan kepada polsek dan polres ” saya ndak bisa mengasih salinan dokumen perijinan, silakan minta ke polsek atau polres ” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman
Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81
RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia
Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA
Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81
Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:20 WIB

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:10 WIB

RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81

Berita Terbaru