PASURUAN KOTA|Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (24/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar wilayah yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pendalaman, pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kepolisian melaksanakan undercover buy atau pembelian narkotika secara terselubung terhadap tersangka L. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka L di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil dengan berat total 2,20 gram beserta bungkus plastik klipnya. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka L mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki, dikuasai, dan diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang diketahui berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka L antara lain:
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “A”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “B”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,24 gram (kode “C”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “D”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,30 gram (kode “E”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,25 gram (kode “F”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,31 gram (kode “G”);
• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “H”);
• 1 plastik klip ukuran sedang;
• 1 dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”;
• Uang tunai sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Hil/hms)
