PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025 Kabupaten Pasuruan resmi disahkan. Pengesahan dokumen tersebut ditetapkan bersamaan dengan rampungnya pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2024.
Dalam KUPA PPAS 2024, direncanakan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3.845.204.375.307. Dimana angka tersebut mengalami kenaikan dari yang ditargetkan sebesar Rp3.454.548.548.837.
Akan tetapi, dari sisi belanja daerah mencapai Rp4.035.649.937.779. karena itu, defisit anggaran akan ditutup dengan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp199.983.724.707.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan mengungkapkan, dua dokumen penting berkaitan dengan anggaran daerah itu sudah dibahas mulai tingkat komisi hingga tim anggaran.
”KUPA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025 sudah melewati pembahasan detail di tingkat komisi dengan OPD maupun banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah. Sehingga telah layak dilanjutkan pada tahap berikutnya,” katanya.
Ia mengatakan persetujuan dewan diambil setelah adanya kesamaan persepsi antara pemerintah dengan DPRD. Terutama untuk penganggaran program-program yang bersifat prioritas dan perlu segera direalisasikan.
”Hasil kesepakatan ini menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran OPD 2025,” bebernya.
Menanggapi itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto berterima kasih kerja dewan yang sanggup menuntaskan pembahasan dua dokumen tersebut dalam waktu yang tak begitu lama. Ia juga akan mengakomodir semua pendapat dan masukan dalam berbagai pembahasan yang dinilainya sangat berharga dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di masa mendatang.
”Terutama sumbangsih pikiran, kajian dan telaah para anggota dewan terhadap materi hingga tercapainya kesamaan persepsi. Kami harap ini akan mempercepat Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang Sejahtera, maslahat, maju dan berdaya saing,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, pembahasan dua dokumen itu memang diburu waktu. sebab pihaknya tidak ingin pembahasan molor hingga melewati periode DPRD 2019-2024.
”Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami pembahasan bisa selesai dalam periode sekarang,” katanya. (Hil)