Debit Sumber Mata Air Umbulan Menurun Signifikan, Lakukan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tambang Illegal.

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| Kabarnewsday –  Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan ENCORE Ismail Makky Menilai eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik.

Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang.

Baca Juga :  12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval "Legenda Nusantara" Hidupkan Budaya di Bayeman

Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan mastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.

Ismail Makky mengatakan ” sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, dan juga perusahaan AMDK, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum ” ujarnya(19/ 09/25)

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana.(Tim)

Berita Terkait

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman
Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81
RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia
Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA
Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81
Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029
Alianansi Porte Gelar “Uri-uri Budayo” Lestarikan Kesenian Lokal & Ajak Warga Hidup Tanpa Narkoba
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:20 WIB

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:10 WIB

RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:32 WIB

Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81

Berita Terbaru