Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 6 Tersangka Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 14:44 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | Kabarnewsday– Aksi komplotan pencuri motor yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Enam orang pelaku berhasil dibekuk setelah terungkap terlibat dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Para tersangka yang diamankan antara lain IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut, sebagian dari mereka adalah pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka punya peran berbeda, ada eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).

Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor.

Tak jarang mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, hingga dompet dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

SA (38) bahkan tercatat pernah melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang, mulai dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan, keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satreskrim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Hil/hms)

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan
Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan
Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok
Rakor Pengamanan Aksi Damai di Nguling, Polres Pasuruan Kota Tekankan Kondusivitas Wilayah
Polres Pasuruan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Sambaran Petir di Desa Cowek
Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:16 WIB

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:18 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:03 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB