Polemik Penutupan Warkop Gempol9,GP3H Kecam Keras Langkah LMR-RI Yang Dinilai Sewenang wenang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Polemik penutupan Warkop dan Karaoke Gempol9 yang digulirkan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memicu kontroversi di Pasuruan. Pertanyaannya, apakah ini murni persoalan moral atau sekadar balas dendam terselubung?

Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, SH, mengecam keras langkah LMR-RI yang dinilai reaktif dan emosional. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku.

“Fakta hukumnya jelas: Gempol9 adalah kawasan ruko legal dengan izin usaha warkop karaoke. Selama tidak melanggar aturan, penilaian harus objektif,” tegas Anjar.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gelar Razia Besar-besaran

Ia mengungkap, tuntutan penutupan justru bermula dari keributan internal LMR-RI yang melibatkan anggotanya sendiri di lokasi tersebut. “Alih-alih introspeksi, mereka malah menuntut penutupan. Logikanya, kalau ada anggota berbuat salah, apakah tempat usahanya yang harus disalahkan?” sindir Anjar.

Anjar menegaskan, tidak ada ormas yang berwenang menutup usaha secara sepihak3¢, apalagi dengan dalih moral yang tidak jelas dasar hukumnya. “Ini tindakan overacting. Kewenangan penutupan ada di tangan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan LMR-RI yang sedang ‘baper’,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Desa,  Anggota Koramil 0819/21 Purwosari Bantu Pasang Paving Block di Rest Area

Dukungan terhadap objektivitas hukum juga datang dari DPRD Kabupaten Pasuruan, yang membatalkan audiensi dengan LMR-RI karena ketidaklengkapan administrasi. “DPRD mengambil sikap tepat. Jangan sampai lembaga resmi tunduk pada tekanan yang dikemas sebagai ‘moralitas’,” tambah Anjar.

GP3H menyarankan, jika memang ada pelanggaran di Gempol9, laporkan ke instansi berwenang—bukan dijadikan alat balas dendam. “Kami dukung penegakan hukum, tapi harus melalui mekanisme yang sah. Jangan bungkus kepentingan pribadi dengan jargon moral,” tegas Anjar.

Anjar juga mengingatkan LMR-RI agar menyelesaikan konflik internal secara tertib. “Selesaikan masalah internal dulu, jangan jadi tontonan publik. Bikin gaduh bukan prestasi,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB