Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday – Kasus pembunuhan Terhadap Wanita yang terjadi di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) akhirnya terungkap. Jenazah perempuan tanpa busana ditemukan di rumah pelaku utama bernama Zainal Arifin (30), warga Kecamatan Grati.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa korban semula tidak diketahui identitasnya. Setelah penyebaran ciri fisik dan barang bukti, korban akhirnya diidentifikasi bernama Solikhati (38) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh tersangka kedua, Padil (30), yang merupakan tetangga dan teman dekat korban. Mereka pergi ke pemandian di Desa Kambingan dan sempat mengonsumsi minuman keras serta berhubungan intim secara suka sama suka.

Setelah selesai, mereka kesulitan pulang karena kehalangan kunci kontak motor, sehingga tersangka Padil menghubungi Zainal untuk membantu. Zainal kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB dan menyarankan korban menginap di rumahnya karena motor rusak.

Korban kemudian ikut ke rumah Zainal dan masuk ke kamar, sedangkan tersangka Padil pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, Zainal masuk ke kamar dan memulai aksinya dengan niat memperkosa korban.

Zainal melepas pakaian korban dan sempat melakukan hubungan badan selama beberapa menit hingga korban sadar dan berteriak. Karena panik, Zainal membekap korban dengan bantal dan mencekiknya selama hampir 10 menit hingga korban lemas dan tewas.

Baca Juga :  Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Bersama Media

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Zainal panik dan melarikan diri dengan motor pinjaman milik kerabatnya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi dari Probolinggo, Kejayan, Lawang, hingga akhirnya bersembunyi di makam Mbah Paku Jati di Winongan.

“Pelaku Zainal kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Choirul.

Sementara itu, tersangka Padil tidak turut serta dalam pembunuhan, namun dikenai Pasal 221 ayat 1 ke-2E KUHP karena diduga menyembunyikan bekas kejahatan. “Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan, tersangka Padil tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” pungkasnya. (Hil)

Berita Terkait

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI
Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80
‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga
Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 
Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80
Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual
Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:48 WIB

‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80

Berita Terbaru

oppo_34

Daerah

Format Gelar Audensi Dengan Kapolres Pasuruan

Kamis, 14 Agu 2025 - 20:26 WIB