PASURUAN | Kabarnewsday – Kasus pembunuhan Terhadap Wanita yang terjadi di Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) akhirnya terungkap. Jenazah perempuan tanpa busana ditemukan di rumah pelaku utama bernama Zainal Arifin (30), warga Kecamatan Grati.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa korban semula tidak diketahui identitasnya. Setelah penyebaran ciri fisik dan barang bukti, korban akhirnya diidentifikasi bernama Solikhati (38) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh tersangka kedua, Padil (30), yang merupakan tetangga dan teman dekat korban. Mereka pergi ke pemandian di Desa Kambingan dan sempat mengonsumsi minuman keras serta berhubungan intim secara suka sama suka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah selesai, mereka kesulitan pulang karena kehalangan kunci kontak motor, sehingga tersangka Padil menghubungi Zainal untuk membantu. Zainal kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB dan menyarankan korban menginap di rumahnya karena motor rusak.
Korban kemudian ikut ke rumah Zainal dan masuk ke kamar, sedangkan tersangka Padil pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB, Zainal masuk ke kamar dan memulai aksinya dengan niat memperkosa korban.
Zainal melepas pakaian korban dan sempat melakukan hubungan badan selama beberapa menit hingga korban sadar dan berteriak. Karena panik, Zainal membekap korban dengan bantal dan mencekiknya selama hampir 10 menit hingga korban lemas dan tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Zainal panik dan melarikan diri dengan motor pinjaman milik kerabatnya. Ia sempat berpindah-pindah lokasi dari Probolinggo, Kejayan, Lawang, hingga akhirnya bersembunyi di makam Mbah Paku Jati di Winongan.
“Pelaku Zainal kami jerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” tegas Choirul.
Sementara itu, tersangka Padil tidak turut serta dalam pembunuhan, namun dikenai Pasal 221 ayat 1 ke-2E KUHP karena diduga menyembunyikan bekas kejahatan. “Karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan, tersangka Padil tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” pungkasnya. (Hil)