Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2026

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Baca Juga :  Kasdim 0819 Hadiri Rakor Eksternal Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin
Tim Cacing Api Menyala Jatanras Polda Jatim, Siap Buru Pelaku Curanmor dan Begal
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
HUT ke-81 TNI, Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi TNI-Polri di Makodim 0819
Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen
HUT ke-81 TNI, Kodim 0819 Pasuruan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Dua Penghargaan Polda Jatim, Polres Pasuruan Ungkap Ratusan Kasus Narkob
Kenalkan Teknologi AI, Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 1 Purwosari
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Tim Cacing Api Menyala Jatanras Polda Jatim, Siap Buru Pelaku Curanmor dan Begal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:41 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi TNI-Polri di Makodim 0819

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Bekuk Kerabat yang Diduga Habisi Pelajar di Prigen

Berita Terbaru