Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Kodim 0819 Pasuruan Gelar Nuzulul Quran dan Buka Puasa 

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Baca Juga :  Percepat Respons Insiden Jalan Raya, Satlantas Polres Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS Gandeng Ojol

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif
USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP
Kapolda Jatim Lantik Akbp Arief Ardiansyah Jadi Kapolres Pasuruan Kota
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:45 WIB

Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42 WIB

Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP

Berita Terbaru