Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Selama Periode Tahun 2024 

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Polres Pasuruan menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), dan knalpot brong hasil penyisihan kasus selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Pasuruan Nur Kholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Syamsul Hidayat, dan steak holder lainnya dan berlangsung di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan pada Jumat (20/12/24).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.064 gram, miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong. Selama periode tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, yang terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Siap Laksanakan Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres: Tertib Berlalu Lintas Butuh Kesadaran Kolektif

Dua tersangka dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram turut menjadi sorotan. Mereka adalah:

Yanti Yun’aini (39 tahun) dan Bahrul Ulum (43 tahun), warga Dusun Wringin Anom, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat 1.026,81 gram.

Gusti Ari Sandi (26 tahun), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pandaan, yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.075 gram.

Penangkapan terbesar terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Pasuruan menerima informasi mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pandaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Gusti Ari Sandi di sebuah rumah di Jalan Pepaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Plamir Halus, Jiwa Hangat, TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Dedikasikan Diri untuk RTLH

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu masing-masing seberat 1.040 gram dan 1.035 gram, dengan total berat mencapai 2.075 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya. “Pemusnahan ini adalah wujud nyata Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkoba, miras, dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan
Gratis Daftar, Hadiah Rp10 Juta! Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026 Siap Panaskan Arena Mobile Legends
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru