Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/11/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Doni.

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.

“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” lanjut AKP Doni.

Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.

“Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Doni.

Baca Juga :  Polemik Penutupan Warkop Gempol9,GP3H Kecam Keras Langkah LMR-RI Yang Dinilai Sewenang wenang

Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.

“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Gelar Sambung Roso, Dengarkan Curhatan Anggota di Masjid Merah Pandaan
Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang
Kasdim 0819/Pasuruan Hadiri Pelantikan FKUB Kota Pasuruan Periode 2025 sampai 2030
Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan
Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Penutupan Kejuaraan Sepak Bola Super League One Bupati Cup
Kapolsek Wonorejo Jadi Pembina Upacara di Yayasan Hidayatul Mubtadiin, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
Polsek Winongan Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Sumberjo
Polsek Tosari Galakkan Patroli Pos Kamling, Kapolres: Upaya Jaga Rasa Aman Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Gelar Sambung Roso, Dengarkan Curhatan Anggota di Masjid Merah Pandaan

Selasa, 30 September 2025 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang

Selasa, 30 September 2025 - 15:36 WIB

Kasdim 0819/Pasuruan Hadiri Pelantikan FKUB Kota Pasuruan Periode 2025 sampai 2030

Selasa, 30 September 2025 - 15:33 WIB

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Senin, 29 September 2025 - 19:40 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Penutupan Kejuaraan Sepak Bola Super League One Bupati Cup

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:33 WIB