Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Temukan Dugaan Tipikor Bantuan Pemerintah PKBM

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:20 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

oppo_2

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 sampai 2024.

Teguh Ananto Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

“Tim penyelidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024,” ucapnya.

Dalam penyelidikan tersebut tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait.

Pers release dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan di dukung data atau dokumen, maka berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Perubahan Pengurus Fraksi
RSUD Grati Permudah Alur Rawat Pasien JKN Dengan Meluncurkam Inovasi Baru “TUAN JOSAM”
Terima Audiensi BEM Pasuruan Raya, Ketua DPRD Pastikan Aspirasi Nasional Sudah Diteruskan
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026
RSUD Grati Raih TOP Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2025 Provinsi Jawa Timur
DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan APBD Tahun 2026
Segenap Pimpinan Dan Seketariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November
RSUD Grati Gelar FUN RUN 2025 Meriahkan HUT ke-7 Dan Hari Santri Nasional
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:44 WIB

RSUD Grati Permudah Alur Rawat Pasien JKN Dengan Meluncurkam Inovasi Baru “TUAN JOSAM”

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:59 WIB

Terima Audiensi BEM Pasuruan Raya, Ketua DPRD Pastikan Aspirasi Nasional Sudah Diteruskan

Senin, 29 Desember 2025 - 13:13 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:28 WIB

RSUD Grati Raih TOP Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2025 Provinsi Jawa Timur

Rabu, 26 November 2025 - 17:54 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengesahkan Anggaran Pendapatan Dan APBD Tahun 2026

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB