Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap 5 Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Polres Pasuruan Kota kembali berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025). Dalam pengungkapan ini, lima orang pengedar sabu berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 132,13 gram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa, Rabu (17/4/2025), menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi dari Pasuruan hingga Gresik.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat pagi di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka I, polisi mengamankan sabu seberat 14,99 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menuju Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, dan menangkap tersangka MD. Di lokasi ini ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, satu timbangan digital, uang tunai, dan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga :  Babinsa Cangkring Malang Dampingi Kegiatan Panen Padi Oleh Bulog

Penangkapan berlanjut pada Jumat malam, saat polisi meringkus tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara transaksi. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, polisi mengamankan ES alias John di sebuah kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik.

Menurut Kompol Yokbeth, jaringan peredaran narkoba ini sudah beroperasi sejak 2024, dengan sasaran utama warga Pasuruan.

Kelima pelaku diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak lima kali, dengan estimasi satu ons sabu dalam setiap pemesanan. Jaringan ini disebut terorganisir dan memiliki keterkaitan dengan pelaku di sejumlah wilayah.

Kelima tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pasuruan Sambang Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro

Tersangka AKM dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi kini memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura.

MS disebut sebagai pemasok utama sabu kepada jaringan ini, dengan volume transaksi rutin mencapai satu ons setiap kali pengambilan.

Aksi tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh salah satu kepala desa mengucapkan terimakasih atas kerja cepat polres pasuruan kota melakukan penangkapan para pelaku yang bikin resah masyarakat,”Tutup nya (hil)

Berita Terkait

Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung
Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban
Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan
Polisi Turun ke Kebun Bawang Prei, Dorong Warga Aktif Bertanam untuk Ketahanan Pangan
Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden, Polres Pasuruan Bersama SMKN 1 Purwosari Kembangkan Budidaya Ubi Ungu
Gerak Cepat,Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Gagalkan Pencurian Hewan Ternak
Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 09:25 WIB

Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:03 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:40 WIB

Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:52 WIB

Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:45 WIB

Polisi Turun ke Kebun Bawang Prei, Dorong Warga Aktif Bertanam untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru