PASURUAN | KABARNEWSDAY – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor Kurir Paket yang terjadi pada Minggu,(19/01/25).
Diketahui, pelaku tersebut adalah Ilwan As’uri, remaja 19 tahun dari Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan,Ia ditangkap pada Selasa (21/1/2025) kemarin saat bersembunyi di dalam rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan sejak tahun 2021, pelaku telah melakukan aksi kriminalnya di 9 TKP (Tempat kejadian perkara), diantaranya di Pohjentrek, Kraton, Pandaan sebanyak 3 lokasi, di Sukorejo 2 TKP, 1 TKP di wilayah Kecamatan Wonorejo dan 1 TKP di wilayah Gadingrejo, Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini spesialias sepeda motor. Khususnya saat terparkir tanpa kunci ganda ataupun kunci yang masih melekat di motor. Di sinilah pelaku mulai melakukan aksinya,” kata Choirul saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (24/1/2025) pagi.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan 2 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatan pelaku. Yakni Honda Scoopy warna merah dengan nopol AG 6112 VW dan Honda Beat warna hitam 21 72 TEY.
Oleh sebab itu, Choirul memberitahukan apabila ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor dengan nopol tersebut, dapat langsung ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mengambilnya.
“Kalau ada warga yang merasa kehilangan motor yang ciri-cirinya sama dengan motor yang baru kita temukan, silahkan bisa dicocokkan di Polres Paskot,” harapnya.
Dijelaskan Choirul, modus yang dilakukan pelaku awalnya berkeliling untuk mencari target kendaraan yang akan dicuri. Setelah sampai di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pelaku melihat ada motor vario merah yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Mengetahui hal tersebut, ia dan pelaku lainnya (masih DPO) yang berboncengan langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut.
“Pelaku yang berhasil kita tangkap ini perannya sebagai pengemudi, sedangkan DPO S jadi orang yang membawa sepeda motor curian untuk dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta,” singkatnya.
Lebih lanjut Choirul menegaskan motif pelaku mencuri motor tak lain untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Sebab saat dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif narkoba.
“Selain untuk makan, uang hasil menjual motor dibuat untuk beli sabu-sabu,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat keterangan bukti kepemilikan. Kemudian satu buah flashdisk yang berisi rekaman-rekaman CCTV di Jalan dan BB lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam Pers release tersebut Kasat Reskrim juga menghadirkan Safian pemilik Motor Honda Vario merah, untuk dikembalikan kepemiliknya, serta untuk memastikan dan mengecek motornya.
Safian menyampaikan Rasa Syukur dan Terima kasih Kepada Kapolres serta Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dengan ditangkapnya pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
“Saya Ucapkan Banyak terimakasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota telah cepat menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik saya”ungkapnya.(Hil)
Penulis : Hilda