Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu, Beserta Empat Poket Siap Edar

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

 

PASURUAN | Kabarnewsday– Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan empat poket sabu dengan total berat bersih 9,221 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 17 Oktober lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKBP Jazuli, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu dengan berat netto masing-masing 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram. Selain itu, diamankan pula satu timbangan elektrik warna hitam, satu sendok takar dari sedotan, satu klip kosong, satu dompet warna coklat, serta satu unit ponsel Realme warna silver.

Kapolres menambahkan, hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Pesan Dandim 0819/Pasuruan Pada Pertemuan Gabungan

“Tersangka NO berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram. Ia juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah aktif mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Hil/hms)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita
Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan Anjangsana Anggota Sakit dan Warakawuri
Gugus Tugas Polsek Kejayan Pantau Tanaman Jagung di Tanggulangin
Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung
Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:48 WIB

Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan Anjangsana Anggota Sakit dan Warakawuri

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:32 WIB