PASURUAN KOTA | KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan telah dilaksanakan tanpa adanya upaya menghambat proses pencarian keadilan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan maksimal. Prinsip keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan apabila dinilai mampu memenuhi rasa keadilan para pihak serta memberikan manfaat yang lebih luas.
“Proses hukum bukanlah sarana balas dendam. Hukum harus memberi manfaat, menghadirkan kepastian, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, Penyidik Pembantu Satreskrim telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum acara pidana. Berkas perkara telah diproses dan dilimpahkan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Namun dalam beberapa kesempatan pemanggilan persidangan, pihak korban tercatat tidak selalu kooperatif dan memberikan alasan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan saat diundang untuk hadir dalam persidangan.
Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pada sidang yang digelar tanggal 2 Maret 2026, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta aspek keadilan tanpa melanggar ketentuan hukum maupun hak asasi manusia.
Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa belum puas terhadap putusan pengadilan, sistem hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum lanjutan sesuai aturan perundang-undangan. Namun demikian, ketidakpuasan terhadap putusan bukan berarti proses penyidikan berjalan lamban atau terhambat.
“Seluruh langkah yang kami lakukan sudah sesuai SOP. Tidak ada satu pun anggota Satreskrim yang berniat menghambat proses penegakan hukum. Kami bahkan telah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik sebelum dan selama proses berjalan,” lanjutnya.
Upaya mediasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota untuk menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang proporsional bagi semua pihak.
Polres Pasuruan Kota tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap penanganan perkara, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Hil/hms)









