Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 15:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN | Kabarnewsday- Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari

Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone.

“Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban,” jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto,Senin (7/7/25).

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. (*)

Berita Terkait

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET
Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:51 WIB

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Berita Terbaru