Dengan Bukti Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Kota Amal Masjid di Nguling   

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN KOTA | Kabarnewsday – Tim Resmob Soeropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Timsus Rayon Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38). Kasus ini terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Makmur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa yang sempat viral disalah satu media sosial terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Mio biru miliknya untuk menuju Masjid Baitul Makmur.

Memanfaatkan situasi masjid yang sepi, tersangka terlihat dalam CCTV memasukkan kotak amal ke dalam karung putih yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu melarikan diri.

Dari hasil investigasi terungungkap bahwa Sugito telah terlibat dalam tiga kasus serupa:

1. Pencurian kotak amal di Mushola Asabri, Probolinggo (12 Desember 2024).

2. Pencurian kotak amal di Mushola Nguling, Pasuruan (26 Desember 2024).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap 24 Pengedar Narkoba 

3. Percobaan pencurian kotak amal di Masjid Lekok, Pasuruan (30 Desember 2024), yang akhirnya gagal dan berujung pada penangkapan.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– Uang tunai Rp 154.000,-.

– Micro SD 64 GB.

– Peralatan berupa obeng, tatah, dan karung putih.

– Jaket loreng, tas selempang abu-abu, serta handphone Oppo A16 milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ptu Choirul Mustofa, S.H., M.H. menyatakan telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pengelola masjid dan warga setempat, serta menyita barang bukti yang relevan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berlangsung. Kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aset-aset tempat ibadah.

“Kami akan terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, meningkatkan pengamanan, termasuk pemasangan CCTV.

“Pemanfaatan teknologi seperti CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dan sejalan juga dengan program 10.000 CCTV yang kami canangkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” Imbau Kapolres Pasuruan Kota.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menjaga fasilitas ibadah di wilayahnya.(Hms/hil)

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan
Gratis Daftar, Hadiah Rp10 Juta! Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026 Siap Panaskan Arena Mobile Legends
Tongkat Kepemimpinan Berganti, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Purworejo
Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 22:09 WIB

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan

Berita Terbaru