PASURUAN | Kabarnewsday.com – Perjuangan panjang ahli waris almarhum H. Munif dalam mencari keadilan atas sengketa lahan di Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, kembali berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan menggelar sidang praperadilan lanjutan terkait laporan kepolisian yang disebut mandek selama satu dekade, Selasa (3/11/2026).
Sidang tersebut menjadi sorotan lantaran laporan yang diajukan sejak 2016 hingga kini belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana diharapkan pihak Pemohon.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim itu mengagendakan pembahasan administratif sekaligus persiapan pembuktian. Dalam prosesnya, majelis hakim turut menyinggung kedudukan subjek hukum pihak terkait, termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian, meskipun kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada jajaran di bawahnya.
Pihak Pemohon juga mengajukan permohonan agar jadwal sidang pembuktian yang semula direncanakan pada 5 November 2026 dapat dimajukan menjadi Rabu (4/11/2026).
Permohonan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kehadiran tim kuasa hukum dan prinsipal yang telah menempuh perjalanan jauh dari Jakarta.
Majelis hakim menyatakan akan mengupayakan permintaan tersebut. Namun, apabila terdapat kendala teknis, sidang pembuktian tetap dilaksanakan pada 5 November sesuai jadwal semula. Sementara itu, agenda penandatanganan kesimpulan disepakati berlangsung pada 6 November 2026.
Dalam persidangan, pihak Termohon I, yakni Polda Jawa Timur, serta pihak Kapolri kembali tidak terlihat hadir. Kendati demikian, sejumlah Turut Termohon terpantau mengikuti jalannya persidangan, di antaranya perwakilan Divisi Propam dan Itwasum.
Kuasa hukum Pemohon dari kantor hukum PAS & Partners, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh keadilan atas dugaan kelalaian penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, laporan yang disampaikan kliennya, H. Munif, sejak 2016 hingga 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi keluarga ahli waris.
Ahli Waris Mengadu kepada Presiden dan Kapolri
Usai persidangan, ahli waris almarhum H. Munif atau Moch. Munif bin M. Ali menggelar konferensi pers di depan gedung PN Kota Pasuruan. Didampingi kuasa hukumnya, Arce Sagitarius, pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas panjangnya proses hukum yang mereka alami.
Dengan seruan takbir, ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan memperoleh keadilan telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Keluarga kami sudah digantung kepastian hukumnya selama 50 tahun, sejak saya berusia 12 tahun hingga kini menginjak usia 62 tahun. Khususnya terkait persoalan di Kelurahan Bukir sama sekali tidak ada kepastian hukum selama 10 tahun terakhir,” ungkapnya di hadapan awak media.
Pihak ahli waris secara terbuka meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolres agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan serius.
Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap pihak mana pun.
Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian
Arce Sagitarius menegaskan bahwa masyarakat pencari keadilan atau justiciable memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan polisi yang telah diterima seharusnya ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang jelas dan terukur, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa perkembangan yang signifikan.
“Klien kami melaporkan kasus ini sejak 2016. Hingga 2026 ini, sudah 10 tahun lamanya tidak ada progres yang signifikan. Negara melalui kepolisian wajib memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegas Arce.
Ia menyatakan pihaknya tetap mempercayakan proses praperadilan kepada majelis hakim PN Kota Pasuruan agar perkara tersebut diperiksa secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Pemohon juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara transparan demi membuka kejelasan hukum.
Bagi keluarga ahli waris H. Munif, praperadilan ini bukan sekadar proses hukum di ruang sidang. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi upaya untuk mengakhiri penantian panjang atas kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.(hil)














