PASURUAN |Kabarnewsday.com-Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian di Kota Pasuruan. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aksi penyampaian aspirasi mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan perubahan status sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan, namun kini masuk dalam kategori desil 6 hingga 10.
Mereka menilai perubahan klasifikasi tersebut perlu dikaji kembali karena tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya. Pemerintah daerah didesak tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
Aksi tersebut diinisiasi Ketua Umum M BARA. Dalam penyampaiannya, massa meminta Dinas Sosial lebih serius menangani laporan warga yang merasa kehilangan akses bantuan akibat persoalan pendataan.
Saiful mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Menurutnya, warga yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan justru bisa tereliminasi apabila klasifikasi dalam data tidak menggambarkan kondisi riil mereka.
Warga Jangan Dipingpong
Persoalan lain yang turut disoroti adalah mekanisme pengaduan dan sanggah data. Masyarakat membutuhkan jalur yang jelas ketika menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pemerintah dengan kondisi kehidupan mereka.
Yudi Buleng menilai proses pengaduan jangan sampai membuat masyarakat harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya hanya untuk mendapatkan kepastian.
“Kalau kondisi warga memang berbeda dengan data, harus ada mekanisme yang jelas untuk memperbaikinya. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan justru kesulitan mencari pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Massa meminta setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan berkas atau saling meneruskan pengaduan.
DPRD Diminta Kawal Aduan Masyarakat
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kota Pasuruan. Lembaga legislatif dinilai memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan persoalan data bansos mendapat penyelesaian.
Ambon mendesak DPRD tidak sekadar menerima pengaduan masyarakat, tetapi ikut mengawal proses klarifikasi bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan bantuan sosial menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehingga kesalahan pendataan tidak boleh dianggap sebagai masalah administrasi biasa.
Wali Kota dan Dinsos Didorong Turun ke Lapangan
Massa juga meminta Wali Kota Pasuruan dan Kepala Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap data yang dipersoalkan. Verifikasi langsung dinilai penting untuk memastikan apakah status desil warga memang sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perubahan status dalam data dapat berdampak besar karena berpotensi memengaruhi kesempatan mereka memperoleh program bantuan pemerintah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pemutakhiran data, mekanisme sanggah, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berakhir sebagai polemik administratif. Pemerintah dan DPRD diharapkan dapat duduk bersama, memeriksa data yang dipersoalkan, serta memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan pendataan.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemkot Pasuruan. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan verifikasi langsung, atau kembali berhenti pada persoalan koordinasi antarinstansi.














