PASURUAN| KABARNEWSDAY – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Melalui konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres, Senin (13/4/2026), jajaran Satreskrim memaparkan keberhasilan pengungkapan dua kasus menonjol, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tindak pidana pemerkosaan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa penangkapan para tersangka merupakan jawaban atas laporan masyarakat serta bentuk penegakan hukum yang transparan di wilayah hukumnya.
Dalam kasus pencurian motor, petugas mengamankan dua pria asal Kabupaten Pasuruan, yakni AR (50) asal Kejayan dan HL (28) asal Wonorejo. Keduanya diketahui berbagi peran sebagai eksekutor dan pengawas lapangan saat beraksi.
Penangkapan AR pada Rabu (8/4/2026) menjadi kunci pembuka kasus ini. Berbekal analisa rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Meski sempat mencoba kabur, AR akhirnya berhasil dilumpuhkan. Tak lama kemudian, rekannya berinisial HL memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolres pada Sabtu (11/4/2026).
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain sepeda motor hasil kejahatan, kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak, serta pakaian pelaku yang terekam kamera pengawas.
Selain kasus pencurian, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual. Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Lekok, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.
Kecepatan respons kepolisian menjadi sorotan dalam kasus ini. MS berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah korban melapor. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara.
AKBP Titus Yudho Uly memastikan bahwa seluruh tersangka akan diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Kota Pasuruan.
“Semua tersangka sudah kami amankan dan saat ini masuk dalam tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban di wilayah ini,” pungkas AKBP Titus.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. (Hil)









