PASURUAN |KABARNEWSDAY – Drama panjang sengketa aset Lapangan Warungdowo akhirnya mencapai titik klimaks di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch. Romli (Bos Romli)dan menolak kasasi dari M. Muzammil, Senin (16/3).
Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung dengan nomor 649 K/PDT/2026, majelis hakim memutuskan mengabulkan kasasi Moch. Romli dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026 oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum dan Dr. Henu Pramono, SH., M.Hum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Mengabulkan permohonan kasasi I dari Moch. Romli
Menolak permohonan kasasi II dari M. Muzammil
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam polemik sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian publik Pasuruan, khususnya terkait pemanfaatan aset yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo.
Menariknya, proses kasasi perkara ini terbilang relatif cepat. Dalam sistem informasi Mahkamah Agung tercatat perkara diterima pada 5 November 2025, diregistrasi 19 Januari 2026, dan diputus dalam waktu singkat. Usia perkara sejak pendaftaran hanya 56 hari, sementara proses distribusi hingga putusan berlangsung 40 hari, dengan waktu majelis memutus selama 36 hari.
Putusan ini membuka kembali fakta bahwa sengketa hukum terkait tanah Lapangan Warungdowo selama ini masih menyisakan berbagai polemik dan tafsir hukum.
Moch. Romli mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang menurutnya menjadi titik terang atas perkara yang selama ini menyeret dirinya ke proses hukum.
“Saat itu saya divonis bersalah oleh Kejaksaan Negeri Bangil telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Saya diadili di PN Bangil dan Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan, subsider 2 tahun,” ujar Romli.
Namun menurutnya, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan karena status hukum tanah yang disengketakan dinilai belum jelas.
“Alhamdulillah PK saya dikabulkan Mahkamah Agung karena kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan itu belum jelas demi kepastian hukum. Saya sempat menjalani 1 tahun 5 bulan kurungan di Rutan Bangil sebelum PK dikabulkan,” terangnya.
Romli bahkan menyebut perkara yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Nantinya saya akan melakukan gugatan balik untuk mengembalikan kerugian yang saya alami sekaligus memulihkan nama baik saya. Karena menurut saya ini adalah kejahatan yang luar biasa dan bentuk kriminalisasi oleh APH terhadap saya. Selepas Lebaran saya akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung ini, sengketa Lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian publik Pasuruan memasuki babak baru. Namun ancaman gugatan balik dan polemik hukum lanjutan dipastikan masih akan mewarnai perjalanan kasus tersebut.(Hil)









