Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengepul Togel Online di Karang Sentul

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Terbaru Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) online di sebuah warung kopi di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (10/02/2026) tersebut mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (59), warga setempat yang kedapatan tengah mengoperasikan situs judi online melalui telepon selulernya.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.

Baca Juga :  Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Manaqib Dan Dzikir Gofilin Serta Selamatan Dusun

“Petugas menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil menangkap tangan tersangka yang tengah menyetorkan nomor tombokan ke situs judi,” terang AKP Dhecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/02/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses situs perjudian bernama IndoTogel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS berperan memasukkan nomor-nomor taruhan (tombokan) pada menu togel Sydney maupun Hongkong melalui aplikasi peramban (browser).

Tersangka kemudian memasang uang taruhan melalui layanan perbankan digital. Kepada penyidik, AS mengaku nekat melakoni bisnis haram ini demi menambah pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Tiga Dandim Jajaran Korem 083/Bdj Resmi Berganti

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

1 Unit HP Oppo F9 warna Ungu Merah (berisi akun judi online).

Aplikasi M-Banking (Brimo) yang digunakan untuk transaksi deposit dan tarik dana.

1 Buah Kartu ATM BRI Simpedes.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan fasilitas judi dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP terkait keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(Hil)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB