Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengepul Togel Online di Karang Sentul

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Terbaru Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) online di sebuah warung kopi di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (10/02/2026) tersebut mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (59), warga setempat yang kedapatan tengah mengoperasikan situs judi online melalui telepon selulernya.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bersama Kementan RI Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

“Petugas menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil menangkap tangan tersangka yang tengah menyetorkan nomor tombokan ke situs judi,” terang AKP Dhecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/02/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses situs perjudian bernama IndoTogel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS berperan memasukkan nomor-nomor taruhan (tombokan) pada menu togel Sydney maupun Hongkong melalui aplikasi peramban (browser).

Tersangka kemudian memasang uang taruhan melalui layanan perbankan digital. Kepada penyidik, AS mengaku nekat melakoni bisnis haram ini demi menambah pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Polwan Polres Pasuruan Gelar Rise and Speak di Stasiun Bangil

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

1 Unit HP Oppo F9 warna Ungu Merah (berisi akun judi online).

Aplikasi M-Banking (Brimo) yang digunakan untuk transaksi deposit dan tarik dana.

1 Buah Kartu ATM BRI Simpedes.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan fasilitas judi dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP terkait keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(Hil)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB