KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Terbaru Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) online di sebuah warung kopi di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (10/02/2026) tersebut mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (59), warga setempat yang kedapatan tengah mengoperasikan situs judi online melalui telepon selulernya.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.
“Petugas menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil menangkap tangan tersangka yang tengah menyetorkan nomor tombokan ke situs judi,” terang AKP Dhecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/02/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses situs perjudian bernama IndoTogel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS berperan memasukkan nomor-nomor taruhan (tombokan) pada menu togel Sydney maupun Hongkong melalui aplikasi peramban (browser).
Tersangka kemudian memasang uang taruhan melalui layanan perbankan digital. Kepada penyidik, AS mengaku nekat melakoni bisnis haram ini demi menambah pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
1 Unit HP Oppo F9 warna Ungu Merah (berisi akun judi online).
Aplikasi M-Banking (Brimo) yang digunakan untuk transaksi deposit dan tarik dana.
1 Buah Kartu ATM BRI Simpedes.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan fasilitas judi dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP terkait keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(Hil)









