Pencurian Uang Senilai Rp 13 jt,Dua Pria Asal Pekalongan Jateng Diamankan Polsek Bugul Kidul 

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| Kabarnewsday – Kepolisian Sektor Bugul Kidul Mengamankan Dua Pria Asal Pekalongan Jawa Tengah Setelah Mencuri uang tunai senilai Rp.13 juta di Dusun Kejobo Lor, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 17.21 WIB.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Masykur, SH., MH., menyampaikan bahwa kedua pelaku, CA (40) dan KA (39), ditangkap warga setelah aksinya dipergoki langsung oleh korban, MS, yang saat itu tengah bersilaturahmi di rumah saudaranya, NS. “Keduanya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Masykur, Kamis (08/05/2025).

Kronologi kejadian bermula saat MS baru saja menyelesaikan transaksi pembelian gabah dan menaruh uang di bawah jok sepeda motor Honda Vario miliknya. Tak berselang lama, kedua pelaku datang menggunakan Honda Beat hitam dan langsung menghampiri motor korban.

Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan kos-kosan kepada korban. Di saat bersamaan, pelaku lainnya membuka paksa jok motor dan mengambil uang tunai tersebut. “Saya kaget, begitu saya lihat, satu orang ambil uang di jok. Saya langsung teriak ‘maling’,” ujar MS, korban pencurian, saat ditemui di Polsek.

Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan langsung mengepung dan memukuli kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polsek Bugul Kidul yang segera datang ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, satu unit motor Honda Beat milik pelaku, serta motor Honda Vario milik korban yang sempat dibobol joknya. “Kami juga membawa pelaku ke RSUD R. Soedarsono untuk mendapatkan perawatan karena sempat diamuk warga,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolsek Sukorejo Jadi Pembina Upacara di SMKN 1, Sampaikan Pesan Kartini untuk Pelajar

Berdasarkan laporan polisi LP/B/02/V/2025, tindakan pencurian ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat membawa uang dalam jumlah besar serta menghindari kejahatan yang tak terduga,Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang cepat bertindak namun tetap mengingatkan agar tidak main hakim sendiri.

“Siapa pun berhak melapor, tetapi penanganan pelaku tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Masykur.(hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Sebuah Ledakan Hancurkan Rumah di Nguling, Pemilik Rumah Terluka Parah
Ribuan Warga Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke – 79 di Stadion Kanjuruhan Malang
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Gabungan Perkuat Pengamanan Suran Agung 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan
Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79
Kasdim 0819/Pasuruan Pimpin Upacara Bendera 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sebuah Ledakan Hancurkan Rumah di Nguling, Pemilik Rumah Terluka Parah

Senin, 7 Juli 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke – 79 di Stadion Kanjuruhan Malang

Senin, 7 Juli 2025 - 15:44 WIB

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Senin, 7 Juli 2025 - 09:07 WIB

Polres Magetan Siagakan Ratusan Personel Gabungan Perkuat Pengamanan Suran Agung 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 09:03 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Gelar Kejuaraan Menembak Senapan Angin 2025

Berita Terbaru