Perempuan Di Pasuruan Aniaya Warga Demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Seorang perempuan berinisial SN (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial M (64), warga Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih membeli makanan. Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku diduga melakukan kekerasan untuk merampas kalung emas yang dikenakan korban.

“Pelaku mengunci pintu rumah korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencekik korban, membekap mulutnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas korban dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Achmad Doni, Sabtu (28/12).

Baca Juga :  SatresNarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Juru Parkir Yang Jadi Kurir Sabu-sabu

Korban yang terluka parah sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga, termasuk saksi yang langsung membantu menangkap pelaku. “Kalung emas milik korban ditemukan di saku baju pelaku saat digeledah,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata kanan dan lecet di bagian dahi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas, kerudung milik korban, serta hasil visum korban.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Persit KCK Ranting 13 Rembang Bagikan Takjil Gratis

SN kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Achmad Doni.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. “Jika melihat atau mengalami kejadian seperti ini, segera lapor ke pihak berwajib agar bisa langsung ditangani,” tutupnya.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan
Gratis Daftar, Hadiah Rp10 Juta! Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026 Siap Panaskan Arena Mobile Legends
Tongkat Kepemimpinan Berganti, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Purworejo
Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 22:09 WIB

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan

Berita Terbaru