PASURUAN | Kabarnewsday – Dalam Waktu 4 Jam Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, di wilayah Hukum polres pasuruan Kota dari laporan kejadian tersebut melalui penyelidikan menggunakan metode teknik prosedur dan teori ilmiah dalam menangani suatu kasus kejahatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hukum yang disebut Scientifik Crime Investigation.
Dalam Konferensi Pers pada hari Jum’at (4/10/2024) Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan “Pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Sat Reskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut,” jelas Kapolres
Dalam kronologi kejadian Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus ini yang akhirnya membuahkan hasil meskipun pelaku sempat kita tanya dan pelaku tidak mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus penganiayaan yang berat ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka serius sobek di bagian perutnya kena senjata tajam Celurit dan sempat dibawah ke Rs. Soedarsono Purut, dirawat selama 2 hari kemudian korban meninggal dunia, pelaku yang berinisial LH, sempat tidak mengakui, keterlibatannya dalam kejadian penganiayaan yang mengakibatkan luka serius ini berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim akhirnya pelaku mengakui perbuatannya” Ujar Kasat Reskrim
Dalam penelusuran jejak pelaku, yang ternyata merupakan residivis dalam penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H, Lanjut menjelaskan bahwa pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 di Vonis Pengadilan Negeri Lumajang.” Jelas Iptu Choirul.
Hal ini penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian, hingga kediaman pelaku yang berada di Lumajang dari rekaman CCTV ini, akhirnya polisi berhasil melacak pergerakan pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.” tutup Kasat Reskrim.(Hil)
Penulis : Hilda