Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) ditangkap dalam operasi dini hari pada Selasa, (17/06/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan poket sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, AM, di tempat berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0819/12 Rembang Monitoring Pangan Murah dan Bursa Mangga Puter

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Gelar Sambung Roso, Dengarkan Curhatan Anggota di Masjid Merah Pandaan
Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang
Kasdim 0819/Pasuruan Hadiri Pelantikan FKUB Kota Pasuruan Periode 2025 sampai 2030
Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan
Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Penutupan Kejuaraan Sepak Bola Super League One Bupati Cup
Kapolsek Wonorejo Jadi Pembina Upacara di Yayasan Hidayatul Mubtadiin, Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
Polsek Winongan Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Sumberjo
Polsek Tosari Galakkan Patroli Pos Kamling, Kapolres: Upaya Jaga Rasa Aman Warga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Gelar Sambung Roso, Dengarkan Curhatan Anggota di Masjid Merah Pandaan

Selasa, 30 September 2025 - 15:40 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Rembang

Selasa, 30 September 2025 - 15:36 WIB

Kasdim 0819/Pasuruan Hadiri Pelantikan FKUB Kota Pasuruan Periode 2025 sampai 2030

Selasa, 30 September 2025 - 15:33 WIB

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Senin, 29 September 2025 - 19:40 WIB

Dandim 0819/Pasuruan Hadiri Penutupan Kejuaraan Sepak Bola Super League One Bupati Cup

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:33 WIB