Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN KOTA|Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (24/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar wilayah yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pendalaman, pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kepolisian melaksanakan undercover buy atau pembelian narkotika secara terselubung terhadap tersangka L. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka L di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil dengan berat total 2,20 gram beserta bungkus plastik klipnya. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka L mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki, dikuasai, dan diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang diketahui berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka L antara lain:

 

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “A”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “B”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,24 gram (kode “C”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “D”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,30 gram (kode “E”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,25 gram (kode “F”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,31 gram (kode “G”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “H”);

• 1 plastik klip ukuran sedang;

• 1 dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”;

• Uang tunai sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Hil/hms)

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan
Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan
Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun
Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan
Rakor Pengamanan Aksi Damai di Nguling, Polres Pasuruan Kota Tekankan Kondusivitas Wilayah
Polres Pasuruan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Sambaran Petir di Desa Cowek
Doa Bersama HUT Reserse, Kapolres: Spiritual Perkuat Mental
Ratusan Rumah di Winongan Tergenang Banjir, Polsek Winongan Bergerak Cepat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:16 WIB

Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:18 WIB

Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026 bersama Kapolri, Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:03 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:17 WIB

Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB