Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Panggungrejo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, tepatnya pada Jumat (11/7/2025), petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasus Pertama: Penangkapan MD di Ngemplakrejo

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (30), warga setempat yang bekerja sebagai buruh pengantar ayam potong.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati MD menyimpan sembilan plastik klip sabu siap edar dengan berat total 1,68 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua buah timbangan digital, alat hisap sabu (bong), korek api, HP Realme Y21, uang tunai sebesar Rp950.000, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Baca Juga :  Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisiapasi Kepadatan Lalin

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak.

Kasus Kedua: Penangkapan AA di Kandangsapi

Beberapa jam setelahnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di Jl. Taman Indrakila, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo. Seorang pria berinisial AA (29), warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di dalam rumahnya.

Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram serta satu unit handphone Samsung S7. Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku membeli satu gram sabu dari seseorang bernama UDIN seharga Rp1.000.000. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tujuh paket, satu di antaranya dikonsumsi sendiri, satu paket telah dijual seharga Rp300.000, empat paket dititipkan kepada MD, dan satu paket disita petugas saat penangkapan.

Baca Juga :  BABINSA KEDAWUNG WETAN PASTIKAN PETANI TIDAK KEKURANGAN PASOKAN AIR

Dengan temuan ini, kuat dugaan bahwa kedua tersangka saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.

Rencana Tindak Lanjut

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota IPTU Arief Wardoyo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka dengan melakukan:

Pemeriksaan saksi dan tersangka,

Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,

Melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara.(hil/hms)

Berita Terkait

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi 
Dandim Letkol Inf Boga Bramiko Hadir Pada Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata
Patroli Humanis, Polres Situbondo Berbagi Nasi Kotak kepada Warga dan Pelajar
Polres Kediri Kota Bentuk Patrol Band, Cara Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas
Program 10.000 CCTV Berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota Gandeng Prinsipal Tiongkok dan Latih Pemuda Desa
Dukung Pembangunan Daerah, Dandim 0819/Pasuruan Silaturahmi Ke Walikota
Polemik Penutupan Warkop Gempol9,GP3H Kecam Keras Langkah LMR-RI Yang Dinilai Sewenang wenang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Panggungrejo

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:33 WIB

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi 

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:15 WIB

Dandim Letkol Inf Boga Bramiko Hadir Pada Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:12 WIB

Polres Pasuruan Terima Kunjungan Dir Pam Obvit Mabes Polri, Bahas Keamanan Destinasi Wisata

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:38 WIB

Patroli Humanis, Polres Situbondo Berbagi Nasi Kotak kepada Warga dan Pelajar

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:33 WIB