PASURUAN | Kabarnewsday – Polres Pasuruan Kota kembali berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025). Dalam pengungkapan ini, lima orang pengedar sabu berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 132,13 gram.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa, Rabu (17/4/2025), menyampaikan bahwa kelima pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi dari Pasuruan hingga Gresik.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat pagi di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka I, polisi mengamankan sabu seberat 14,99 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menuju Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, dan menangkap tersangka MD. Di lokasi ini ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, satu timbangan digital, uang tunai, dan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Penangkapan berlanjut pada Jumat malam, saat polisi meringkus tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara transaksi. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, polisi mengamankan ES alias John di sebuah kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik.
Menurut Kompol Yokbeth, jaringan peredaran narkoba ini sudah beroperasi sejak 2024, dengan sasaran utama warga Pasuruan.
Kelima pelaku diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebanyak lima kali, dengan estimasi satu ons sabu dalam setiap pemesanan. Jaringan ini disebut terorganisir dan memiliki keterkaitan dengan pelaku di sejumlah wilayah.
Kelima tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka I dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.
Tersangka AKM dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi kini memburu satu orang pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura.
MS disebut sebagai pemasok utama sabu kepada jaringan ini, dengan volume transaksi rutin mencapai satu ons setiap kali pengambilan.
Aksi tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh salah satu kepala desa mengucapkan terimakasih atas kerja cepat polres pasuruan kota melakukan penangkapan para pelaku yang bikin resah masyarakat,”Tutup nya (hil)