PASURUAN | Kabarnewsday– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dan mengamankan peredaran obat keras berbahaya tanpa izin jenis Trihexyphenidyl (Pil Koplo),mereka dibekuk di sebuah kamar kos yang bearada di lokasi Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR warga asal Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Setelah dilakukan Pendalaman interogasi, akhirnya MR pun mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras tersebut disebuah kamar kos sahabatnya yang beralamat diwilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi adanya pengakuan dari pelaku, sekira pukul 18.00 WIB petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan ke kamar kos tersebut bersama tersangka MR alhasil ditemukan obat keras dengan jenis yang sama yakni sebanyak 17 kaleng atau berjumlah sebanyak 17 ribu butir.
Waka Polresta Pasuruan, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K. menyampaikan kronologinya pada saat gelar press release di ruang rupatama Polres Pasuruan Kota,rabu (28/05/2025)
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali dan sebelumnya tersangka tersebut telah mengedarkan atau menjual pil tersebut sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga 12.500.000 rupiah yang dibeli melalui seseorang yang berinisial R yang saat ini masih dalam penyidikan,” ucapnya
Dijelaskan oleh Kompol Yokbeth, bahwa obat itu dijual oleh tersangka MR dengan harga Rp 750.000 perbotol, dan pelaku menjual atau mengedarkannya sejak bulan November 2024 hingga Mei 2025 atau dari kapasitas 5 sampai 32 botol yaitu dengan keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp 400.000 perbotolnya.
Tersangka MR juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu2 pada tahun 2021. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, atau pasal 436 ayat 6 junto pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimum 5 Milliyar,” pungkas Waka Polres Pasuruan Kota.
DiLanjut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan sasaran utama penjualan pil kalangan remaja dan pelajar. Harga pil yang relatif murah, kata Arief, sangat terjangkau kantong pelajar.
” Para remaja dan Pelajar di Pasuruan sedang tidak baik-baik saja , Barang terlarang berupa Pil Koplo diedarkan dikalangan Pelajar dan remaja,Dan Kami Siap memberantas Pengedaran narkoba Sampai akar-akarnya di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.(Hil)