PASURUAN KOTA | Kabarnewsday – Satreskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa di SMA 4 Pasuruan. Kasus yang mengemuka akibat laporan dari pihak keluarga korban ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) . (24/10/24).
Perwakilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur turut menghadiri mediasi tersebut. Sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyatakan kasus dugaan perundungan tersebut bermula dari laporan pelapor. Ia menyatakan anaknya mengalami tekanan psikis akibat tindakan bullying dari sejumlah siswa lain di sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan penanganan awal dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, dengan tetap melibatkan pihak-pihak terkait.” Ucap Kasat Reskrim.
“Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, pihak pelapor, terlapor, serta perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur dan pihak sekolah hadir untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.” Ujar Iptu Choirul.
Pihak pelapor Ribut Kustiani yang merupakan orang tua korban. Meyatakan bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan setelah melalui pembicaraan, fasilitas dari pihak kepolisian.
“Kami memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice demi kebaikan semua pihak, terutama untuk masa depan anak-anak kami, serta berharap dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku dapat memahami dampak negatif dari tindakan mereka dan tidak mengulanginya di masa depan.” Ucap Kustiani.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., juga menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.
“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman dan pembinaan, agar semua pihak yang terlibat dapat memahami kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengedepankan perlindungan anak.” Ucap Kapolres.
Kemudian hasil mediasi ini telah mendapat kesepakatan, bahwa pihak terlapor dan keluarganya akan memberikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya secara tertulis serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, pihak sekolah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku siswa untuk mencegah terulangnya kasus perundungan.
Dengan selesainya kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Harapannya dapat tercipta kesadaran dari kalangan siswa. Tentang pentingnya menghargai sesama dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti secara fisik maupun psikis.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi bullying di lingkungan sekolah.(Hil)